Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Bea dan Cukai Jawa Timur I menyita jutaan batang rokok ilegal tanpa dilengkapi dengan pita cukai sesuai dengan peruntukannya dalam operasi patuh Ampadan I yang digelar sejak 15 Mei sampai dengan 10 Juni 2017.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim I, Decy Arifinsjah, Rabu mengatakan, jumlah totalnya ada sebanyak 9.926.744 batang rokok yang berhasil disita.
"Dari jumlah tersebut potensi kerugiannya mencapai Rp2,9 miliar," katanya saat temu media di kantor Kanwil Bea Cukai Jatim I di kawasan Juanda, Sidoarjo.
Ia mengemukakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut disita dari beberapa kantor Bea dan Cukai seperti dari Bea dan Cukai Tanjung Perak, Juanda, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, Bojonegoro, Madura serta dari Kanwil Bea Cukai Jatim I.
"Upaya yang dilakukan ini merupakan hasil nyata direktorat jenderal bea dan cukai dalam menciptakan 'fair treatment' bagi industri hasil cukai tembakau yang telah memenuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, sehingga diharapkan dengan adanya operasi patuh Ampadan I ini tidak ada lagi peredaran barang kena cukai ilegal," ujarnya.
Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh lelaku adalah menggunaan pita cukai yang sudah dipakai, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, pita cukai bukan haknya, dan juga tanpa dilekati pita cukai.
"Atas kasus ini pihaknya berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang terlibat di dalam peredaran rokok ilegal ini," katanya.
Ia menambahkan, selain menyita jutaan batang rokok ilegal, dalam kesempatan ini pihaknya juga menyita sebanyak 4 dimanjakan masing 500 lembar cukai palsu dengan kerugian total sebanyak Rp77 juta.
"Atas penindakan bidang cukai tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi adiministrasi berupa denda, dinyatakan sebagai barang milik negara apabila pelaku pelanggaran tidak dikenai atau tidak ditemukan selanjutnya dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi terkait," katanya.(*)
Video Oleh: Indra Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017