Bojonegoro (Antara Jatim) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memindahkan satu napi teroris atas nama Asmy Fijadi alias Anton (24), warga Kampung Sukarajin, Kecamatan Ketapan, Kabupaten Bandung, ke Lapas Malang, Senin.
"Pemindahan satu napi teroris dilakukan pukul 11.30 WIB. Penyebabnya napi itu dua kali berusaha melarikan diri dari lapas," kata Kasi Binadik Lapas Bojonegoro Koesdwiawantoadi, di Bojonegoro.
Menurut dia, pengiriman satu napi teroris dari lapas setempat ke Lapas Malang dengan memanfaatkan mobil tahanan dengan pengawalan 16 petugas keamanan dari personel kepolisian resor (polres) dan lapas.
"Napi teroris itu dua kali berusaha melarikan diri, tetapi berhasil dicegah petugas lapas," ujarnya.
Ia (Asmy Fiyadi) berusaha melarikan diri dari lapas setempat yang pertama sekitar lima bulan lalu, dan kedua sehari lalu dengan cara memanjat menara.
Sesuai keterangan napi itu, kata dia, napi Asmy Fijadi yang masuk ke lapas setempat dari Mako Brimob di Jakata, sejak dua tahun lalu, berusaha melarikan diri karena ingin bertemu dengan keluarganya.
"Selama di lapas yang bersangkutan tidak mengikuti program "deradikalisasi". antara lain, tidak pernah mengikuti apel pagi juga peringatan HUT RI di lapas," katanya menjelaskan.
Ia menambahkan napi Asmy Fijadi yang memiliki sejumlah nama samaran itu, harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun karena kasusnya.
Di lapas setempat, lanjut dia, juga ada satu napi teroris lainnya asal Banyuwangi atas nama Adi Margono."Tapi yang bersangkutan tidak dipindahkan karena berkelakuan baik," ucapnya menambahkan.
Tapi lapas menilai Margono berkelakuan baik, bahkan sudah berikrar kembali ke NKRI dengan dibuktikan mengikuti berbagai program di lapas terkait "deradikalisasi."
"Margono berkelakuan baik dan berniat betul-betul kembali ke NKRI. Karena itu lapas mengusulkan yang bersangkutan bisa menerima pembebasan bersyarat," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Pemindahan satu napi teroris dilakukan pukul 11.30 WIB. Penyebabnya napi itu dua kali berusaha melarikan diri dari lapas," kata Kasi Binadik Lapas Bojonegoro Koesdwiawantoadi, di Bojonegoro.
Menurut dia, pengiriman satu napi teroris dari lapas setempat ke Lapas Malang dengan memanfaatkan mobil tahanan dengan pengawalan 16 petugas keamanan dari personel kepolisian resor (polres) dan lapas.
"Napi teroris itu dua kali berusaha melarikan diri, tetapi berhasil dicegah petugas lapas," ujarnya.
Ia (Asmy Fiyadi) berusaha melarikan diri dari lapas setempat yang pertama sekitar lima bulan lalu, dan kedua sehari lalu dengan cara memanjat menara.
Sesuai keterangan napi itu, kata dia, napi Asmy Fijadi yang masuk ke lapas setempat dari Mako Brimob di Jakata, sejak dua tahun lalu, berusaha melarikan diri karena ingin bertemu dengan keluarganya.
"Selama di lapas yang bersangkutan tidak mengikuti program "deradikalisasi". antara lain, tidak pernah mengikuti apel pagi juga peringatan HUT RI di lapas," katanya menjelaskan.
Ia menambahkan napi Asmy Fijadi yang memiliki sejumlah nama samaran itu, harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun karena kasusnya.
Di lapas setempat, lanjut dia, juga ada satu napi teroris lainnya asal Banyuwangi atas nama Adi Margono."Tapi yang bersangkutan tidak dipindahkan karena berkelakuan baik," ucapnya menambahkan.
Tapi lapas menilai Margono berkelakuan baik, bahkan sudah berikrar kembali ke NKRI dengan dibuktikan mengikuti berbagai program di lapas terkait "deradikalisasi."
"Margono berkelakuan baik dan berniat betul-betul kembali ke NKRI. Karena itu lapas mengusulkan yang bersangkutan bisa menerima pembebasan bersyarat," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017