Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengancam akan menjatuhkan sanksi denda sebesar lima persen bagi perusahaan yang tak memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya sesuai ketentuan.
"Sesuai instruksi Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib diberikan oleh pengusaha pada seluruh pekerjanya maksimal H-7 Lebaran atau maksimal 17 Juni," kata Kabid Hubungan Industrial dan peningkatan Kesejahteraan Karyawan Kristihanawati di Tulungagung, Minggu.
Ia mengingatkan, ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di semua perusahaan.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
"Seluruh pekerja wajib mendapat THR, baik tetap maupun kontrak juga berhak. Itu ada perhitungannya sendiri," ujarnya.
Mengacu peraturan tersebut, pihak Disnakertrans Tulungagung telah mengirim surat edaran dan surat kesanggupan membayar THR kepada sekitar 500 pengusaha di Tulungagung.
"Nantinya, surat kesanggupan tersebut maksimal harus dikembalikan H-7 Lebaran," katanya.
Jika saat itu ada perusahaan yang belum mengembalikan surat kesanggupan membayar, akan ada inspeksi ke perusahaan tersebut untuk mengetahui apa alasannya belum mengembalikan surat kesanggupan tersebut.
"Kami juga akan membuka posko pengaduan THR, jika ada karyawan yang tidak mendapatkan THR berdasarkan surat edaran tersebut. Dan posko pengaduan ini saya buka hingga dua bulan kedepan," kata Kristihanawati.
Ia mengingatkan kepada semua pengusaha atau penanggung jawab perusahaan agar tidak nakal dengan tidak memenuhi kewajiban membayar THR sesuai ketentuan berlaku. Sebab,
Sebab, disnakertrans tidak segan menjatuhkan sanksi tegas pada para pengusaha tersebut.
"Kalau pun ada yang melanggar atau dalam waktu tujuh hari tersebut THR belum cair, perusahaan akan dikenai denda lima (5) persen dari besaran THR yang harus dibayarkan," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Sesuai instruksi Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib diberikan oleh pengusaha pada seluruh pekerjanya maksimal H-7 Lebaran atau maksimal 17 Juni," kata Kabid Hubungan Industrial dan peningkatan Kesejahteraan Karyawan Kristihanawati di Tulungagung, Minggu.
Ia mengingatkan, ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di semua perusahaan.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
"Seluruh pekerja wajib mendapat THR, baik tetap maupun kontrak juga berhak. Itu ada perhitungannya sendiri," ujarnya.
Mengacu peraturan tersebut, pihak Disnakertrans Tulungagung telah mengirim surat edaran dan surat kesanggupan membayar THR kepada sekitar 500 pengusaha di Tulungagung.
"Nantinya, surat kesanggupan tersebut maksimal harus dikembalikan H-7 Lebaran," katanya.
Jika saat itu ada perusahaan yang belum mengembalikan surat kesanggupan membayar, akan ada inspeksi ke perusahaan tersebut untuk mengetahui apa alasannya belum mengembalikan surat kesanggupan tersebut.
"Kami juga akan membuka posko pengaduan THR, jika ada karyawan yang tidak mendapatkan THR berdasarkan surat edaran tersebut. Dan posko pengaduan ini saya buka hingga dua bulan kedepan," kata Kristihanawati.
Ia mengingatkan kepada semua pengusaha atau penanggung jawab perusahaan agar tidak nakal dengan tidak memenuhi kewajiban membayar THR sesuai ketentuan berlaku. Sebab,
Sebab, disnakertrans tidak segan menjatuhkan sanksi tegas pada para pengusaha tersebut.
"Kalau pun ada yang melanggar atau dalam waktu tujuh hari tersebut THR belum cair, perusahaan akan dikenai denda lima (5) persen dari besaran THR yang harus dibayarkan," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017