Surabaya (Antara Jatim) - Legislator meminta Dinas Tenaga Kerja Surabaya memberikan surat edaran
atau instruksi kepada perusahaan agar tunjangan hari raya diberikan
kepada buruh atau karyawan paling lambat H-7 Lebaran.
Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Junaedi, di Surabaya, Minggu, mengatakan meski sudah ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, namun pelanggaran masih banyak terjadi.
"Ini karena sanksi yang diberikan sesuai aturan hanya berupa teguran dan denda," katanya.
Menurut dia, jika keterlambatan pemberian THR sudah dilakukan perusahaan dari tahun ke tahun, maka setidaknya harus ada surat pernyataan dari perusahaan agar tidak mengulangi lagi.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan ada sanksi sosial kepada perusahaan yang melanggar ketentuan dengan dilakukan pemanggilan guna mengetahui alasan keterlambatan atau tidak diberikann THR dan selanjutnya diumumkan ke publik.
"Bila perlu dicabut atau dibekukan perizinannya," katanya.
Ia mengatakan karena perusahaan adalah mitra, maka tentunya ada hak dan kewajiban yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya. Jika perusahaan tidak memberikan harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada mereka.
"Untuk itu, menurutnya, jika ada aduan dari masyrakat, pihaknya siap menerimanya," katanya.
Hal sama juga dikatakan Ketua komisi D Agustin Poliana. Ia mengatakan pemberian THR kepada para karyawan minimal diberikan 20 hari sebelum hari raya agar para pekerja mempunyai persiapan khusus dalam menyambut lebaran.
"Jika ada pengusaha yang belum bayar, Disnaker dan DPRD dengan terbuka menerima aduan mereka," katanya.(*)
Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Junaedi, di Surabaya, Minggu, mengatakan meski sudah ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, namun pelanggaran masih banyak terjadi.
"Ini karena sanksi yang diberikan sesuai aturan hanya berupa teguran dan denda," katanya.
Menurut dia, jika keterlambatan pemberian THR sudah dilakukan perusahaan dari tahun ke tahun, maka setidaknya harus ada surat pernyataan dari perusahaan agar tidak mengulangi lagi.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan ada sanksi sosial kepada perusahaan yang melanggar ketentuan dengan dilakukan pemanggilan guna mengetahui alasan keterlambatan atau tidak diberikann THR dan selanjutnya diumumkan ke publik.
"Bila perlu dicabut atau dibekukan perizinannya," katanya.
Ia mengatakan karena perusahaan adalah mitra, maka tentunya ada hak dan kewajiban yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya. Jika perusahaan tidak memberikan harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada mereka.
"Untuk itu, menurutnya, jika ada aduan dari masyrakat, pihaknya siap menerimanya," katanya.
Hal sama juga dikatakan Ketua komisi D Agustin Poliana. Ia mengatakan pemberian THR kepada para karyawan minimal diberikan 20 hari sebelum hari raya agar para pekerja mempunyai persiapan khusus dalam menyambut lebaran.
"Jika ada pengusaha yang belum bayar, Disnaker dan DPRD dengan terbuka menerima aduan mereka," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017