Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bojonegoro, Jawa Timur, akan segera memberi imbalan jasa pemilik fosil benda  purbakala berdasarkan verifikasi Tim Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran, Sragen Jawa Tengah.

"Dari banyak  benda purbakala yang sudah diverifikasi Tim BPSMP Sangiran hanya delapan benda purbakala yang pemiliknya akan  memperoleh imbalan jasa," kata Arkeolog Disbudpar Bojonegoro Nunung Dianawati, di Bojonegoro, Jumat.

Permsalahannya, menurut dia, alokasi anggaran yang tersedia untuk memberikan imbalan jasa kepada pemilik fosil hanya Rp75 juta sehingga tidak mencukupi untuk memberikan imbalan jasa kepada semua pemilik fosil.

Selain itu, lanjut dia, Museum Rajekwesi di daerahnya juga sudah memiliki fosil benda purbakala yang selesai diverifikasi Tim BPSMP Sangiran tertanggal 23 Mei 2017.

"Besarnya alokasi anggaran imbalan jasa sangat terbatas, sehingga tidak semua pemilik atau penemu benda purbakala memperoleh imbalan jasa," kata dia.

Ia menyebutkan delapan benda purbakala yang pemiliknya akan diberi imbalan jasa yaitu fosil fragmen rahang bawah (Mondibula) kuni nil yang dilengkapi dengan tiga gigi seri. Fosil itu memiliki panjang 43 centimeter, lebar 31 centimeter dan tebal 17 centimeter.

Selain itu  fragmen tengkorak kuda nil panjang 47 centimeter lebar 34 centimeter dan tebal 17 centimeter, fragmen rahang atas kuda nil, fragmen tempurung bawah kura-kura/penyu, dua fragmen gigi taring kuda nil, dan fragmen gigi hiu purba raksasa dengan panjang 8,6 centimeter, lebar 5,9 centimeter setebal 2,9 centimter.

Lainnya  fragmen tulang kelangkangan banteng/kerbau purba dan fragmen tengkorak kerbau purba.    

Menurut dia, ada satu fosil gading Gajah Purba yang cukup panjang yang layak diamankan, tetapi  imbalan jasa yang harus diberikan kepada pemiliknya mencapai Rp30 juta.

"Harga pasaran gading gajah purba yang cukup panjang itu cukup mahal mencapai Rp30 juta, ya, disbudpar belum bisa memberikan imbalan jasa," ucapnya.

Yang jelas, menurut dia, dengan dasar hasil verifikasi Tim  BPSMP Sangiran pemiliknya akan memperoleh  imbalan jasa dengan harga yang berlaku di pasaran.

"Kita belum bisa menentukan besarnya. Yang jelas secepatnya imbalan jasa segera kita berikan kepada pemiliknya," katanya menegaskan.

Kepala Disbudpar Bojonegoro Amir Syahid, sebelumnya menyatakan usaha mengumpulkan berbagai fosil purbakala dan benda cagar budaya dengan memberikan imbalan jasa merupakan usaha menyelamatkan benda yang memiliki nilai sejarah tinggi.

"Tujuan kami hanya menyelamatkan kekayaan daerah yang tidak ternilai harganya," ucapnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017