Tulungagung (Antara Jatim) - Penerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur merasionalisasi target pajak hiburan periode 2017 hingga kisaran lima persen dibanding tahun sebelumnya karena mempertimbangkan faktor anomali cuaca yang berdampak pada penyelenggaraan kegiatan.
    
"Ada penyesuaian mengingat kondisi cuaca, penghujan sepanjang tahun menyebabkan kegiatan-kegiatan insidentil atau pameran yang biasa dilaksanakan di lapangan lebih sedikit," kata Sekretaris Bapenda Tulungagung Sugiono di Tulungagung, Senin.
    
Ia mengatakan, target pajak hiburan secara keseluruhan tahun ini (2017) sebesar Rp692 juta, turun dibanding target 2016 sebesar Rp736.685.612 namun capaian akhir terealisasi Rp930.824.930 atau setara 126,52 persen.
    
Menurut Sugiono, kontribusi terbesar sektor pajak hiburan berasal dari penyelenggaraan jasa kafe-karaoke.
    
Ia mencontohkan pajak hiburan karaoke pada kurun 2016 yang mencapai Rp486,1 juta lebih. Sementara pada triwulan pertama 2017 sektor pajak hiburan karaoke telah terserap sebesar Rp90,24 juta.
    
"Kalau keseluruhan capaian triwulan pertama 2017 dari sektor pajak hiburan sekitar Rp236 juta," katanya.
    
Sugiono mengatakan, dari jenis pajak ini subjek pajaknya adalah konsumen atau yang memanfaatkan pelayanan dari jenis usaha tersebut.
    
"Dalam artian, pemungutan pajak tidak mengganggu keuntungan yang didapat oleh wajib pajak," katanya.
    
Oleh karena itu, lanjut dia, ketika WP sudah memotong atau memungut dari konsumen diharapkan kepada pengusaha untuk pajak yang dibayarkan sesuai dengan pungutan tersebut.
    
Kata Sugiono, besaran pajak yang dibebankan kepada objek pajak dari sektor tempat hiburan sebesar 15 persen.

"Kami menhimbau dan mengharap kepada pengusaha, agar membayarkan pajak sesuai dengan jumlah pungutan yang diambil dari konsumen," katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017