Madiun (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, memusnahkan sebanyak 3.270 liter minuman keras jenis arak Jowo dan pabrikan yang merupakan barang bukti kasus kejahatan tindak pidana ringan di wilayah setempat.
     
Pemusnahan dilakukan di lapangan Tri Brata Mapolres Madiun dengan dihadiri Bupati Madiun, anggota Forkopimda Kabupaten Madiun, Perwakilan DPRD Kabupaten Madiun,  Pimpinaan Ormas Keagamaan PC NU/PD Muhammadiyah setemat, Anggota FKUB, MUI, serta tokoh agama dan masyarakat di Kabupaten Madiun.
     
Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prasetya, Rabu, di Madiun, mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan selama setahun terakhir, terlebih hasil dari Operasi Cipta Kondisi menjelang Ramadhan dan Lebaran 2017. 
     
"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 3.270 liter minuman keras. Itu sitaan gabungan dari berbagai operasi selama setahun terakhir. Mulai dari kegiataan operasi sikat, operasi penyakit masyarakat, dan juga operasi cipta kondisi menjelang bulan suci ramadhan ini," ujar AKBP I Made kepada wartawan.
     
Menurut dia, selain minuman keras berbagai merek, juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Yakni jenis ganja dan sabu-sabu, juga pil dobel L hasil sitaan kasus setempat. 
     
Adapun, Polres Madiun termasuk lima besar di jajaran Polda Jawa Timur dalam hal pemberantasan minuman keras. Untuk itu pihaknya akan lebih giat dan rutin lagi melakukan razia dan operasi guna memberantas penyakit masyarakat tersebut.
     
Polres Madiun akan menggandeng instansi lain untuk menekan dan mencegah peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Di antaranya melibatkan Pemkab Madiun, TNI, kejaksaan, MUI, tokoh agama, dan tokok masyarakat setempat.
     
Bupati Madiun Muhtarom yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi upaya pemberantasan dan pemusnahan minuman keras di wilayah Kabupaten Madiun. 
     
"Kami selaku pemerintah daerah sangat mendukung upaya Polres Madiun dalam mewujudkaan Kabupaaten Madiun yang bebas minuman keras dan narkoba," kata dia.
     
Menurutnya, pemberantasan minuman keras dan narkoba tidak hanya tanggung jawab dari polisi, namun semua pihak di masyarakat.
     
"Masyarakat yang tahu di sekitar lingkungannya ada penjual minuman keras, hendaknya segera melapor ke petugas terdekat," kata Bupati Muhtarom.
     
Sementara, sebelum pemusnahan, Kapolres Madiun, Bupati, anggota Forkopimda Kabupaten Madiun, dan tokoh agama yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti minuman keras dan narkoba tersebut. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017