Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menggerebek sebuah rumah warga di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun karena digunakan sebagai pabrik memproduksi minuman keras (miras) oplosan.
Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu di Madiun, Sabtu mengatakan penggerebekan pabrik pembuatan minuman keras tersebut dilakukan oleh Satuan Reskrim padaa Jumat (20/4).
"Penggrebekan dan penangkapan ini merupakan keberhasilan dari Satuan Reskrim Polres Madiun Kota dan diharapkan dengan penggrebekan tersebut para produsen dapat menghentikan usahanya tersebut dan berganti ke usaha lainya yang halal," ujar AKBP Nasrun kepada wartawan.
Menurut dia, berdasarkan pengakuan pelaku, pabrik tersebut sudah beroperasi selama dua minggu. Bahkan, minuman keras hasil produksinya juga telah beredar di wilayah Madiun dan bahkan luar kota.
Adapun, pelaku membuat minuman keras tersebut dengan bahan dasar jagung dan nanas. Bahan tersebut diblender dan dimasukkan ke dalam tong selama dua minggu. Setelah melalui proses fermentasi, keluarlah cairan yang kemudian disuling.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, berbagai macam alat yang digunakan untuk memproduksi minuman keras, 30 botol berisi minuman keras hasil penyulingan, dan 51 tong berisi minuman keras fermentasi.
Nantinya, setelah poses pemeriksaan, tersangka yang ditetapan dalam kasus tersebut akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 UURI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Polres Madiun Kota Gerebek Pabrik Pembuatan Miras Oplosan
Sabtu, 21 April 2018 22:18 WIB