Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta pengusaha membagikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada buruhnya pada H-7 sesuai ketentuan dengan mengacu masa kerjanya.
"Sesuai ketentuan pengusaha harus memberikan THR kepada buruhnya paling lambat tujuh hari sebelum hari H Idul Fitri," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro Imam WS di Bojonegoro, Rabu.
Ia menyebutkan pemberian THR diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Sesuai ketentuan itu, kata dia, THR untuk buruh yang masa kerjanya 1 tahun besarnya satu kali gaji atau dibawah 1 tahun memperoleh THR secara proporsional.
Untuk itu, menurut dia, sebanyak 100 pengusaha berbagai bidang, mulai makanan, minuman, hotel, juga pengusaha yang lainnya didatangkan hari ini untuk memperoleh penjelasan terkait pemberian THR.
"Meskipun pemberian THR tidak ada sanksinya, tapi hukumnya wajib karena sudah berjalan secara terus menerus," katanya, menegaskan.
Selain itu, lanjut dia, pengusaha yang dikumpulkan itu juga memperoleh penjelasan terkait ketenagakerjaan langsung dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta masalah perizinan dari Badan Perizinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
"Belum semua pengusaha di Bojonegoro mendaftarkan usahanya termasuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," katanya.
Data di Disnakertransos, jumlah perusahaan baik besar maupun yang kecil di daerah setempat sebanyak 333 perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 25 ribu buruh.
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Kesehatan Bojonegoro Masrur Ridwan, menjelaskan penduduk di daerah setempat dengan jumlah sekitar 1,4 juta jiwa yang masuk dalam BPJS Kesehatan baru 56 persen.
Padahal, lanjut dia, BPJS Kesehatan mentargetkan seluruh penduduk di Bojonegoro masuk dalam BPJS Kesehatan pada 2019.
Ia juga mengatakan persyaratan tenaga kerja perusahaan ikut dalam BPJS Kesehatan antara lain, perusahaan itu memiliki badan hukum.
"Disperinaker sifatnya mendorong semua pengusaha mendaftarkan tenaga kerjanya ikut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Imam.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Sesuai ketentuan pengusaha harus memberikan THR kepada buruhnya paling lambat tujuh hari sebelum hari H Idul Fitri," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro Imam WS di Bojonegoro, Rabu.
Ia menyebutkan pemberian THR diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Sesuai ketentuan itu, kata dia, THR untuk buruh yang masa kerjanya 1 tahun besarnya satu kali gaji atau dibawah 1 tahun memperoleh THR secara proporsional.
Untuk itu, menurut dia, sebanyak 100 pengusaha berbagai bidang, mulai makanan, minuman, hotel, juga pengusaha yang lainnya didatangkan hari ini untuk memperoleh penjelasan terkait pemberian THR.
"Meskipun pemberian THR tidak ada sanksinya, tapi hukumnya wajib karena sudah berjalan secara terus menerus," katanya, menegaskan.
Selain itu, lanjut dia, pengusaha yang dikumpulkan itu juga memperoleh penjelasan terkait ketenagakerjaan langsung dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta masalah perizinan dari Badan Perizinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
"Belum semua pengusaha di Bojonegoro mendaftarkan usahanya termasuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," katanya.
Data di Disnakertransos, jumlah perusahaan baik besar maupun yang kecil di daerah setempat sebanyak 333 perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 25 ribu buruh.
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Kesehatan Bojonegoro Masrur Ridwan, menjelaskan penduduk di daerah setempat dengan jumlah sekitar 1,4 juta jiwa yang masuk dalam BPJS Kesehatan baru 56 persen.
Padahal, lanjut dia, BPJS Kesehatan mentargetkan seluruh penduduk di Bojonegoro masuk dalam BPJS Kesehatan pada 2019.
Ia juga mengatakan persyaratan tenaga kerja perusahaan ikut dalam BPJS Kesehatan antara lain, perusahaan itu memiliki badan hukum.
"Disperinaker sifatnya mendorong semua pengusaha mendaftarkan tenaga kerjanya ikut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Imam.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017