Surabaya (Antara Jatim) - Pansus Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas DPRD Surabaya akhirnya menyepakati pembangunan jaringan utilitas atau sarana penunjang lingkungan seperti air bersih, listrik dan telepon, nantinya tidak boleh lagi di atas tanah.  
     
"Tujuan pembangunan Kota Surabaya berdasarkan estetika, jadi pemasangan utilitas nantinya tidak boleh di atas tanah. Semua pembangunan jaringan utilitas harus dilaksanakan di dalam tanah," kata Sekretaris Pansus Raperda Jaringan Utilitas DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri di Surabaya, Rabu.

Namun demikian, lanjut dia, pada pasal 21 raperda utilitas memberikan perkecualian bagi kawasan tertentu yang tidak bisa dilalui jaringan utilitas di bawah tanah. Kawasan tertentu yang dimaksud adalah kawasan padat penduduk atau di kampung-kampung. 

"Tentunya penentuan kawasan tertantu harus berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi dari Pemerintah Kota Surabaya," katanya.

Hal sama juga dikatakan anggota Pansus Raperda Utilitas lainnya, Sukadar. Ia mengatakan raperda ini akan diparipurnakan pada Jumat (19/5) mendatang. Sejumlah kesepakatkan yang sudah dicapai adalah ke depan akan dibuat perusahaan daerah yang khusus menangani soal penanganan utilitas.

"Poin yang penting itu ada di pasal 21. Di sini disebutkan pembangunan jaringan utilitas dilaksanakan di dalam tanah," katanya.

Pelaksanaan pembangunan jaringan utilitas di dalam tanah wajib ditempatkan pada sarana jaringan utilitas terpadu. Adapun yang menyediaan jaringan utilitas terpadu ini adalah pemerintah daerah. Dengan pembangunannya dibebankan dalam APBD atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

"Sarananya adalah duckting yang dipasang di saluran, apabila pemerintah daerah telah menyediakan sarana jaringan utilitas terpadu, maka instansi penyelanggara utilitas wajib menempatkan utilitas ke sarana terpadu dengan penerapan pungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang  nantinya besarannya diatur dalam perda sendiri," lanjutnya.

Jangka waktu menyewa jaringan utilitas terpadu berupa duckting yang ada di bawah tanah dibatasi selama lima tahun.  Lalu permohonan perpanjangan perjanjian sewa bisa diajukan dalam waktu yang nantinya diatur dalam perwali.

Selain itu, lanjut dia, ke depan juga akan dibuat zonasi seperti halnya kawasan mana saja yang akan diprioritaskan untuk disediakan fasilitas ducktng terlebih dulu. Sebab ia mengakui bahwa nantinya akan butuh investasi yang  besar dari pemkot.

"Akan bertahap, misalnya tanah kota didahulukan. Yang penting ada usaha dulu, agar utilitas di Surabaya tidak semrawut. Untuk zonasi, tarif dan aturan teknisnya akan segera disusun perwali," katanya.  (*)
Video oleh: Abdul Hakim


Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017