Surabaya (Antara Jatim) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Jatim, Harun Sulianto, Selasa mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya ratusan narapidana yang melarikan diri di Rutan kelas IIB Pekanbaru dan pelarian narapidana di Lapas Kelas I Makasar beberapa waktu lalu.

"Atas peristiwa itulah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur membuat surat edaran tentang antisipasi gangguan Kamtib di Lapas atau Rutan di Jawa Timur," katanya di Surabaya, Selasa.

Ia mengemukakan, dalam surat edaran tersebut terdapat 10 poin penting yang menjadi pegangan dan harus dilaksanakan oleh Lapas atau Rutan, antara lain melaksanakan koordinasi dengan TNI dan POLRI agar jadwal titik sambang kontrol ke Lapas atau Rutan semakin ditingkatkan.

"Berikutnya adalah melakukan dialog interaktif dengan seluruh napi tahanan untuk menampung keluhan mereka," ujarnya.

Jika kewenangan penyelesaian dari permasalahan tersebut ada pada Ka UPT, kata dia, maka segera diselesaikan.

"Dan jika kewenangan tersebut menjadi tusi Kanwil ataupun unit eselon I, maka sesegera mungkin dilaporkan secara berjenjang," katanya.

Ia menjelaskan, langkah selanjutnya adalah melakukan pengawasan secara ketat terhadap pemenuhan narapidana atau tahanan berupa kebutuhan makan, minum, air bersih, sanitasi lingkungan, keperluan mandi, mencuci, WC dan layanan kesehatan.

"Selanjutnya yang ke empat yaitu menukar kunci blok hunian secara berkala dan dilarang dengan alasan apapun mempekerjakan napi selain untuk memasak di dapur Lapas atau Rutan, kebersihan dan bengkel kerja," katanya.

Ia mengatakan, pastikan bahwa semua petugas mengisi pos jaga yang diprioritaskan Kalapas atau Karutan secara tepat waktu dengan dilengkapi senjata api atau alat keamanan lainnya sesuai kebutuhan.

"Berikutnya adalah lakukan diversifikasi pembinaan bekerjasama  dengan pemangku kepentingan terkait, sehingga pembinaan kepribadian maupun kemandirian lebih berkualitas dengan membangkitkan semangat aktualisasi diri narapidana atau tahanan," ujarnya.

Ia menambahkan, poin selanjutnya adalah memastikan tidak ada diskrimasi pungli, tindakan kekerasaan terhadap layanan Pemasyarakatan di UPT sendiri, baik yang dilakukan oleh petugas maupun narapidana atau tahanan serta melakukan penggeledahan secara rutin dan insidentil terhadap blok hunian dan penggeledahan di pintu utama dengan pendekatan HAM.

"Tidak hanya itu, dalam surat ini juga ditegaskan jika terjadi penyimpangan baik yang dilakukan oleh petugas maupun narapidana atau tahanan akan diambil tindakan tegas sesuai dengan kesalahan para pelakunya. Dan yang terakhir yaitu semua yang dilakukan Lapas atau Rutan untuk segera dilaporkan kepada kantor wilayah," urainya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017