Bojonegoro (Antara Jatim)- Sebanyak 44 calon haji (calhaj) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur batal berangkat pada musim haji tahun ini disebabkan tidak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sampai batas terakhir pelunasan tahap pertama 10 April-5 Mei.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro Masrukhin, Selasa, menjelaskan sebanyak 44 calhaj  di daerahnya itu tidak melunasi BPIH, disebabkan faktor kesulitan ekonomi, meminta penundaan keberangkatan, sakit dan meninggal dunia.

Dari 44  calhaj itu, lanjut dia, ada dua calon haji meninggal dunia atas nama Sri  Sayekti (54) , warga Desa Pacul,  dan Sawi (65), warga Desa Kauman, keduanya di Kecamatan Kota.

"Keluarganya sudah mencabut keberangkatan musim haji tahun ini. Semua biaya haji dikembalikan utuh tanpa potongan," jelas dia.

Sesuai data, lanjut dia, kemenag mengeluarkan panggilan kepada 991 calhaj yang berangkat musim haji tahun ini, dengan rincian yang mampu melunasi BPIH sebanyak 947 calon haji.

"Sebanyak 42 calhaj  yang batal berangkat haji tahun ini masuk daftar tunggu berangkat pada musim haji 2018," ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan kemenag juga masih menunggu surat resmi dari Kanwil Kemenag Jawa Timur, terkait pelunasan BPIH tahap kedua yang dijadwalkan mulai 22 Mei sampai awal Juni.

Berdasarkan surat dari Kanwil Kemenag Jawa Timur calon haji di daerahnya yang masuk daftar untuk melunasi BPIH tahap kedua akan dipanggil.

"Jumlah calhaj yang masuk daftar panggilan untuk melunasi BPIH tahap kedua sekitar 40 calhaj. Mereka masuk daftar pelunasan BPIH tahap II karena sudah pernah haji," tuturnya.

Sesuai jadwal, kata dia, cahaj  di daerahnya masuk daftar berangkat ke Tanah Suci berkisar 31 Juni-1 Agustus yang kemungkinannya masuk kloter 11,12 dan 13.

"Persisnya kita masih menunggu jadwal dari Kemenag Jawa Timur terkait kloter calhaj Bojonegoro," imbuhnya.

Ia menambahkan calhaj  daerahnya yang belum memproses pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi Surabaya hanya tinggal 16 calhaj, karena berbagai hal, antara lain, di luar kota, atau sebab lainnya.

"Tapi mereka sudah kami hubungi untuk segera mengurus paspor," ucapnya, menegaskan.

Sesuai penetapan Pemerintah besarnya BPIH 1438 H/2017 Masehi yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp34.890.312. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017