Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggerebek empat toko minuman keras (miras) yang tidak berizin di wilayah eks- lokalisasi Dolly dan Jarak Surabaya, Senin.
     
"Kita sita sedikitnya 200 botol miras di empat toko ini sebagai barang bukti karena pemiliknya tidak bisa menunjukkan perizinannya," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno kepada wartawan di sela memimpin penggerebekan. 
     
200 botol miras yang diamankan polisi itu tampak terdiri dari berbagai merek, seperti Vodka, Topi Miring, Anggur, Mc Donald, Paloma, dan masih banyak lagi. 
     
"Ratusan botol miras ini langsung kita bawa ke Mapolrestabes sebagai barang bukti. Untuk penjualnya langsung  kita data dan dikenakan pasal tindak pidana ringan," katanya.
     
Bayu mengatakan, botol-botol miras tersebut tidak dipajang di empat toko yang digerebeknya. "Modus mereka, botol-botol miras itu tidak dipajang di tokonya. Tapi ketika ada yang membeli, mereka mengambilkannya. Agar tidak kelihatan, mereka menjual barang-barang kebutuhan pokok sehari hari," jelasnya.
     
Salah seorang penjaga toko yang digerebek polisi, Sutinah, kepada wartawan, mengaku miras-miras yang dijualnya tersebut merupakan titipan dari distributor. 
     
"Kita setor uang ke distributor kalau miras-miras ini laku terjual," katanya. Lebih lanjut dia berdalih miras-miras dari toko yang dijaganya itu selama ini hanya dijualnya ke orang dewasa.  
     
Bayu mengatakan, penertiban miras yang dilakukan di wilayah eks lokalisasi Dolly dan Jarak ini merupakan langkah awal untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Surabaya menjelang datangnya bulan suci Ramadhan bagi umat Islam. 
     
"Razia ini dilakukan untuk mencegah penyakit masyarakat, perbuatan maksiat dan kejahatan karena pengaruh minuman berakohol," katanya. 
     
Polrestabes Surabaya, lanjut dia, juga akan menggelar razia serupa di seluruh kawasan Surabaya. "Sasarannya kami khususkan pada penjualan miras tanpa izin jual," ucapnya.
     
Selain menyasar penjual miras yang tak berizin, Bayu menambahkan, Polrestabes Surabaya juga akan menggelar razia khusus premanisme, serta salon kecantikan dan pijat tradisional yang melayani layanan plus-plus. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017