Situbondo (Antara Jatim) - Anggota Satuan Sabhara Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap satu keluarga ibu dan anak karena diduga sebagai pengedar narkotika dan obat terlarang (Narkoba) jenis pil Trek dan Dextro.

"Ibu dan anak yang kami amankan ini masing-masing berinisial H (50) dan anaknya inisial S (35), keduanya warga Dusun Nyamplong, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih. Dan kami menangkap di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Kepala Satuan Sabhara Polres Situbondo, AKP M. Hasanudin di Situbondo, Sabtu malam.

Ia menyebutkan, dari tangan ibu dan anak tersebut polisi menyita barang bukti pil Trex dan Dextro dengan total keseluruhan sebanyak 625 butir yang sudah siap diedarkan yang dibungkus menggunakan plastik klip.

Dua pengedar obat terlarang ini, katanya, ditangkap petugas saat sedang bertransaksi dengan polisi yang menyamar menjadi pembeli dan saat itulah sejumlah anggota Satuan Sabhara polres setempat langseng menggerebek dan menangkap ibu dan anak tersebut.

"Sebelum melakukan penangkapan kami telah banyak menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran obat-obatan terlarang itu beredar bebas di kampung itu, sebab peredarannya sudah merambah ke para pelajar dan pemuda," ucapnya.

Hasanudin menambahkan, sebelumnya pada 4 Mei 2017 Satuan Sabhara juga menangkap seorang pria berinisial SF yang tidak lain adalah menantu inisial H, dan penangkapan SF juga di rumah ibu dan anak tersebut.

"Sesuai informasi yang kami terima ibu dan anak tersebut bertransaksi obat terlarang di gazebo yang ada di halaman rumah mereka," paparnya.

Dalam panatauan, setelah berhasil ditangkap petugas ibu dan anak tersebut langsung digelandang ke Polres Situbondo dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017