Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro yang berisi tata cara pengisian perangkat desa untuk mendukung Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Desa

"Perbup Bojonegoro yang mengatur pengisian perangkat desa segera disusun setelah Raperda tentang Perangkat Desa disahkan menjadi Perda," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Bojonegoro Djumadi, di Bojonegoro, Jumat.

Ditemui usai pembahasan Raperda tentang Perangkat Desa dengan Pansus I DPRD, ia mememperkirakan penyusunan Perbup Bojonegoro yang berisi tata cara pengisian perangkat desa sudah selesai dalam dua pekan.

"Setelah perbup jadi baru kita sosialisasikan," tandasnya.

Melihat perkembangan yang ada, menurut dia, pengisian lowongan 670 perangkat desa di daerahnya untuk tahapannya baru bisa dimulai sekitar Juni.

"DPRD sudah sepakat mengesahkan Raperda tentang Perangkat Desa menjadi Perda," kata Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan.

Di dalam pembahasan, sempat terjadi perdebatan antara DPRD dan eksekutif terkait penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) yang statusnya pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Joko Lukito, keberadaan sekdes yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dan kemudian tetap menjabat sebagai sekdes tidak harus ditarik.

"Kalau ditarik bisa menganggu jalannya pemerintahan di desa. Tetapi PNS yang ditempatkan menjadi sekdes kalau ditarik tidak menjadi masalah," ucapnya, menambahkan.

Menjawab pertanyaan DPRD, Djumadi menyebutkan di daerahnya ada lebih 320 sekdes yang PNS, di antaranya, lebih dari 20 PNS yang ditempatkan menjadi sekdes.

"Kalau perhitungan kami ada lebih dari 50 PNS yang ditempatkan sebagai sekdes," timpal Donny Bayu Setiawan.

Dalam pembahasan itu, juga disepakati bahwa peserta tes perangkat desa harus memiliki sertifikasi informasi teknologi (IT).

Selain itu dalam pengisian khusus kepala dusun (kasun) peserta dari luar daerah harus memperoleh dukungan warga dengan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 25 persen dari jumlah penduduk.

"Dukungan warga ini penting, sebab kami pernah mengalami ada perangkat desa luar daerah tetapi tidak diterima warga setempat," ucap Joko, menegaskan.

Selain itu, dalam pembahasan juga disepakati di dalam perbup juga mengatur jaminan sosial perangkat desa, baik jaminan kesehatan maupun jaminan hari tua.

"Semuanya nanti akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro," tuturnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017