Surabaya, 4/5 (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap pelaku dugaan kasus pungutan liar (pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya. 
     
Dalam dugaan kasus ini, Lurah berinisial MJ dan Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di kelurahan setempat berinsial SW telah ditetapkan tersangka.
     
"Hari ini kedua tersangka beserta seluruh barang buktinya sekaligus kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung  Perak Surabaya," ujar Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ipda Tio Tondy dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis.
     
Tio mengisahkan, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya, dalam kurun waktu tahun 2012 – 2014, melalui Lurah MJ dan Koordinator BKM SW, mengajukan permohonan Prona kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN)  II Surabaya sebanyak tiga kali tahapan, yang semuanya disetujui.
     
"Dalam kasus yang kamia sidik ini adalah Prona yang tahap ketiga, tahun 2014. Berkasnya sudah P21 (sempurna) dan  hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak," ucap Tio.
     
Dalam Prona tahap ketiga itu, Tio mengatakan,  dalam kurun waktu tahun 2014 – 2015, kedua tersangka mengoordinir warga melakukan sertifikasi tanahnya. 
     
"Seharusnya dalam program Prona, para warga yang menjadi peserta dalam pengurusan dokumen legalitas tanahnya menjadi sertifikat SHM sama sekali tidak dipungut biaya," ujarnya.
     
Namun tersangka MJ dan SW memungut biaya yang besarannya bervariasi kepada setiap warganya, yaitu antara Rp3.750.000 hingga Rp4.100.00 per bidang tanah. 
     
Totalnya, Tio mengatakan, kedua tersangka menarik pungutan dengan kisaran harga tersebut di sebanyak 150 bidang tanah milik warga dan meraup keuntungan sebesar Rp600 juta.
     
"Selanjutnya keuntungan dari pungli senilai Rp600 juta tersebut digunakan untuk operasional BKM dan sebagian diberikan kepada Lurah Tanah Kali Kedinding," ujarnya. 
    
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Video oleh: Hanif N

Pewarta: Hanif N

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017