Surabaya (Antara Jatim) - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu DPR RI menjelaskan alasan terkait molornya RUU itu dalam acara "Diskudi Terbatas RUU Pemilu di Mata Pers Jatim" di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Surabaya, Selasa.

"Tidak ada hambatan yang subtansial, tapi memang beban kerjanya sangat luar biasa. Timnya ada 3.100 tim gabungan terhadap tiga Undang-Undang," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Eddy.

Selain itu, Lukman mengatakan, ada komitmen dari pansus untuk memperbaiki kualitas UU Pemilu sebelumnya berdasarkan pada akomodasi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pemilu dan pilkada yang selama ini dilakukan.

"Kedua, tidak ada hal yang prinsipil untuk UU Pemilu ini dipaksa untuk cepat selesai. Karena kami menyepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) tentang pengunduran tahapan pemilu," ujarnya.

Lukman menjelaskan, kalau biasanya tahapan itu harus dimulai pada tanggal 1 Juni, maka akan dipersempit masa kampanye dari setahun menjadi enam bulan dan tahapan pemilu akan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2017.

"Maka ada waktu yang cukup longgar untuk pansus menyisir ulang, memperkuat pasal demi pasal sehingga kebutuhan penguatan pemilu pada tahun 2019 kita siapkan regulasinya," tuturnya.

Lukman memperkirakan, voting hanya berkembang dengan beberapa hal. Yang pertama adalah presidential threshold, pemilihan antara dengan presidential threshold atau tanpa itu.

Pilihan kedua, lanjut Lukman, adalah terkait parlementary threshold apakah antara 3,5 atau ditingkatkan menjadi 5 persen.

"Yang ketiga adalah soal terbuka atau tertutup. Ini pasti akan dilakukan voting karena dua pihak sekarang ini, punya alasan-alasan yang justru memperkuat. Sementara isu krusial lain cenderung bisa disepakati oleh pansus," ucapnya.

Sementara ini, pansus sudah membuat larangan berkampanye dan mengiklankan bagi calon di media elektronik dan cetak kecuali di masa kampanye dan dibiayai KPU. "Norma ini kami ambil dari apa yang diatur dalam pilkada," katanya.

Anggota Pansus RUU Pemilu Fandi Utomo mengatakan panja RUU Pemilu sudah selesai dan tinggal menunggu isu-isu yang belum disepakati.

"Saya kira dalam masa reses ini teman-teman bekerja. Tanggal 4 dan 5 ini maraton sampai sepuluh hari ke depan untuk tim perumus," katanya.

Dia menjelaskan, karena di masa reses tidak boleh mengambil keputusan yang bersifat voting maka pansus melakukan perumusan secara alternatif. "Tanggal 18 kita paripurna dan bisa masuk ke agenda-agenda yang cukup serius untuk pengambilan keputusan. Akhir Mei bisa kita selesaikan," tuturnya.

Dalam diskusi tersebut selain Ketua Pansus Lukman Eddy,  hadir juga anggota pansus Fandi Utomo dan Baidowi, Ketua Bawaslu Pusat Abhan, Ketua PWI Jatim Akhmad Munir dan pemimpin media di Jawa Timur.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017