Pansus Optimistis RUU Pemilu Selesai 5 April
Kamis, 22 Maret 2012 16:09 WIB
Jakarta - Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Arif Wibowo tetap optimistis RUU pemilu akan disahkan pada 5 April 2012 meskipun hingga saat ini belum mencapai kesepakatan mengenai empat hal krusial.
"Empat hal krusial pada RUU Pemilu yang belum mencapai kecepatan pada forum lobi hari ini akan dilanjutkan pada pekan depan," kata Arif Wibowo usai rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Empat hal krusial pada RUU Pemilu meliputi, sistem pemilu terbuka atau tertutup, besaran "parliamentary threshold", jumlah kursi di setiap daerah pemilihan, dan cara penghitungan suara.
Menurut Arif, empat hal krusial pada RUU Pemlu tersebut meskipun belum mencapai kesepakatan, tapi sudah ada perkembangan ke arah yang lebih mengerucut.
Perkembangan tersebut, menurut dia, besaran "parliamentary threshold" sudah mengerucut menjadi tiga persen atau empa persen, dari usulan sebelumnya mulai dari 2,5 persen hingga lima persen.
Kemudian jumlah kursi di setiap daerah pemilihan, menurut dia, sudah mengerucut menjadi 3-8 kursi atau 3-10 kursi, sedangkan sebelumnya ada juga usulan 3-6 kursi.
Sistem pemilu, menurut Arif, sudah mengerucut menjadi sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup, sedangkan sebelumnya ada sistem proporsional campuran.
Kemudian cara penghitungan suara, kata dia, mengerucut menjadi dua opsi yakni penghitungan dengan kouta atau devisor.
"Pada rapat konsultasi pekan depan yang melobi empat hal krusial tersebut, akan semakin mengerucutkan opsi-opsi tersebut untuk mencapai kesepakatan," katanya. (*)