Surabaya (Antara Jatim) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur Harun Sulianto mengatakan, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (Lapas-Rutan) Jatim bisa menghemat sebesar Rp4,5 miliar hingga April 2017.

"Potensi penghematan tersebut diperoleh melalui penghematan hari tinggal karena adanya program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB)," katanya di SUrabaya, Selasa.

Ia mengemukakan, penghematan tersebut didapat melalui penghematan hari tinggal dari program PB, CMB dan CB yang dikalikan masing-masing dengan biaya makan Narapidana atau Tahanan rata-rata di Jawa Timur sebesar Rp14 ribu setiap harinya.

"Sebagai contoh, bila ada narapidana yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, kemudian yang bersangkutan berkelakuan baik sehingga memenuhi syarat untuk program Pembebasan Bersyarat, maka napi tersebut akan menjalani 2/3 hukuman," ujarnya.

Artinya, narapidana itu akan menjalani dua tahun penjara saja dan sisanya yaitu satu tahun akan dihitung sebagai penghematan hari tinggal di Lapas karena yang narapidana sudah bebas.

"Dan itu sangat berpotensi besar untuk menghemat keuangan negara," jelasnya.

Sampai dengan bulan April tahun 2017, kata dia, terdapat 13.124 Narapidana dan 8810 Tahanan yang ada di Jawa Timur, dimana 2149 Narapidana mendapatkan PB, CMB dan CB.

"Rinciannya, Napi yang mendapat PB sebanyak 729 orang, CMB sebanyak 15 orang dan CB sebanyak 1405 orang. Sementaradari jumlah tersebut (2149) ditemukan penghematan hari sebanyak 322.335 hari," urainya.

Sehingga, lanjut dia, jika biaya makan per hari adalah Rp14 ribu maka penghematan biaya keuangan negara mencapai Rp4.512.690.000.

"Optimalisasi PB, CMB dan CB di samping untuk mengurangi kelebihan daya tampung lapas atau rutan, yang berdampak akan lebih cepatnya napi bebas, juga memiliki implikasi ekonomis pada potensi penghematan keuangan negara," tukasnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017