Jember (Antara Jatim) - Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre XI Jember, Jawa Timur mulai menyalurkan beras untuk masyarakat sejahtera (rastra) untuk alokasi bulan Januari 2017 yang sempat tertunda hampir empat bulan.

"Keterlambatan pendistribusian rastra bukan karena Bulog Jember, namun pagu jumlah penerima rastra baru ditetapkan pada pekan lalu, sehingga kami mulai menyalurkan alokasi bulan Januari 2017 sejak Sabtu (22/4)," kata Wakil Kepala Bulog Sub Divre XI Jember Dwiana Puspita Sari di kantor Bulog setempat, Rabu.

Penyaluran perdana rastra dimulai di Kecamatan Silo dan Pakusari, selanjutnya akan bertahap hingga 31 kecamatan di Kabupaten Jember dengan target lebih cepat dibandingkan penyaluran tahun sebelumnya.

"Petugas akan mempercepat penyaluran rastra bulan Januari, sehingga dalam sehari bisa melakukan penyaluran di dua hingga tiga kecamatan sekaligus, sehingga bisa tuntas sebelum pertengahan Mei mendatang," tuturnya.

Menurut dia, jumlah penerima rastra di Jember tahun ini menurun dibandingkan pada tahun sebelumnya, sehingga beras yang didistribusikan secara otomatis juga berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jumlah penerima rastra tahun ini tercatat 178.350 kepala keluarga dengan jumlah beras yang didistribusikan 2.675.250 kilogram, sehingga setiap kepala keluarga penerima rastra mendapatkan sebanyak 15 kilogram beras dengan harga Rp1.600 per kilogram," katanya.

Pada tahun 2016, jumlah penerima rastra di Jember 190.951 kepala keluarga, sehingga setiap bulan Bulog Jember mendistribusikan 2.864.265 kilogram.

"Kami tidak tahu kenapa penerima rastra di Jember menurun dan tugas kami hanya menyalurkan rastra sesuai dengan pagu yang diterima Bulog Jember, sehingga alokasi bulan Januari baru disalurkan pada akhir April ini akibat keterlambatan pagu rastra," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, keterlambatan diterima nya pagu juga berdampak pada mundurnya penyaluran rastra berikutnya, sehingga rastra bulan Februari rencananya akan didistribusikan pada Mei mendatang.

"Tahun lalu rastra bulan Januari disalurkan pada Januari karena tidak ada perubahan data rumah tangga sasaran penerima manfaat rastra, namun tahun ini ada perubahan data karena dilakukan verifikasi ulang, sehingga penyalurannya juga harus menunggu hasil verifikasi," ujarnya.

Data penerima rastra Jember dikeluarkan oleh Dinas Sosial yang dikoordinasikan dengan Pemprov Jatim dan Kementerian Sosial, kemudian data itu akan ditetapkan melalui surat keputusan bupati setempat.

Data penerima rastra itu berdasarkan nama dan alamat yang dikumpulkan oleh Dinas Sosial setempat karena kuasa pemegang anggaran dari pusat berada di Kementerian Sosial, kemudian setelah data itu valid, maka Gubernur mengeluarkan surat keputusan dan ditindaklanjuti di kabupaten.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017