Surabaya (Antara Jatim) - Tingkat kepatuhan formal wajib pajak (WP) di Kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim I meningkat, tercatat dari adanya penambahan jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) khusus untuk Orang Pribadi (OP), hingga batas akhir masa pelaporan hari ini.

Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Ardhie Permadi di Surabaya, Jumat mengatakan penambahan pelaporan SPT Orang Pribadi (OP) dibarengi juga dengan penambahan SPT OP sederhana.

Namun, kata dia, untuk laporan SPT Badan masih kecil karena batas waktu yang diberikan adalah tanggal 31 April 2017.

Ia menyebutkan, SPT OP pada 2016 menunjukkan angka 48.742 wajib pajak, sedangkan pada 2017 meningkat mencapai 52.684 wajib pajak, sedangkan SPT Tahunan OP Sederhana mencapai 82.729 wajib pajak, dan naik menjadi 95.185 wajib pajak.

Sementara itu, kata Ardhie, untuk SPT Tahunan OP sangat sederhana menurun dari 115.643 wajib pajak pada tahun 2016 menjadi 94.628 wajib pajak pada 2017.

Sedangkan SPT Tahunan Badan juga menurun dari 27.906 wajib pajak pada 2016 menjadi 9.928 wajib pajak pada 2017.

"Untuk penurunan SPT Badan karena batas penyampaiannya yang masih tanggal 30 April 2017, hal ini berbeda dgn wajib pajak OP yg batas waktunya tanggal 21 April 2017," katanya. 

Namun demikian, Ardhie menyebutkan jika ditotal secara keseluruhan pelaporan wajib pajak per 21 April 2017 turun, dan mencapai 252.425 wajib pajak, sedangkan tahun 2016 sebesar 275.020 wajib pajak. 

Sebelumnya. batas pelaporan SPT di wilayah DJP I Jatim dan beberapa tempat lainnya diperpanjang masa pelaporannya dari 31 Maret 2017 menjadi 21 April 2017, karena batas akhir pelaporan SPT bersamaan dengan batas pelaporan program amnesti pajak ke III.

Alasan lain, kata Ardhie, karena pelaporan SPT badan masih tanggal 30 April 2017, sehingga dengan waktu perpanjangan bisa fokus di SPT Badan.

"Ini kebijakan pusat, dan kami memperpanjang penyampaian SPT sampai dengan 21 April 2017," kata Ardhie, menjelaskan.

Meski diundur, namun pembayaran pajak terutang tetap dilakukan pada tanggal 31 Maret 2017 hanya administrasinya saja yang diundurkan, dan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan tanggal 31 Maret 2017.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017