Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, berencana mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penerimaan dana bagi hasil (DBH) migas juga pendapatan lainnya daerah setempat yang semakin rendah, pekan ini.

Kepala Dinas Pendapatan Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Rabu, menjelaskan surat yang akan disampaikan itu menyangkut adanya DBH migas di daerahnya disebabkan langsung dipotong "cost recovery" proyek minyak Blok Cepu.

Sesuai surat yang pernah diterima dari Kementerian Keuangan, katanya, daerahnya harus membayar "cost recovery" proyek Blok Cepu sebesar Rp550 miliar.

Terkait hal itu, katanya, Pemkab pernah mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan agar "cost recovery" proyek Blok Cepu itu diangsur lima tahun.

"Tapi usulan itu tidak memperoleh tanggapan," ujarnya.

Ia memberikan gambaran perolehan DBH migas daerahnya triwulan I hanya Rp147 miliar, padahal perhitungannya perolehan DBH migas untuk triwulan I bisa mencapai Rp400 miliar.

Belum lagi, kata dia, pemerataan DBH migas di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, pada tahun ini tidak ada yang memperoleh disebabkan adanya pemotongan "cost recovery".

"Kalau normalnya seharusnya masing-masing kabupaten/kota di jawa Timur, memperoleh Rp24 miliar per tahunnya," ucapnya menambahkan.

Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akan berkunjung ke Bojonegoro untuk mempertanyakan tidak adanya penerimaan DBH migas minyak Blok Cepu tahun ini.

"Rencanannya Pemkab Sidoarjo akan ke Bojonegoro, Kamis (20/4). Mereka mempertanyakan karena perhitungan perolehan DBH migas pemertaan sudah dialokasikan di dalam APBD," tandasnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan dalam perhitungan APBN untuk pembagian dana alokasi umum (DAU) suatu daerah penghasil migas akan turun, dengan pertimbangan sudah memperoleh DBH migas lebih besar dibandingkan dengan daerah lain yang bukan penghasil migas.

Akibatnya penerimaan DAU daerahnya sebesar Rp900 miliar pada 2017, lebih rendah dibandingkan daerah lainnya yang bukan penghasil migas, seperti Blitar yang bisa memperoleh DAU Rp1,2 triliun.

"Dengan perolehan DAU Rp900 miliar hanya cukup untuk membayar pegawai negeri sipil (PNS). Kami juga akan menyampaikan untuk pembagian DAU harus ada peninjauan ulang," katanya menegaskan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017