Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan pemberian uang pesangon kepada 113 mantan buruh pabrik rokok 369 tetap harus berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Surabaya.

"Pemberian besarnya uang pesangon buruh pabrik rokok 369 tetap harus melalui proses keputusan Pengadilan Niaga Surabaya," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro Imam WS., di Bojonegoro, Selasa.

Lebih lanjut ia menjelaskan perwakilan manajemen Pabrik Rokok 369, perwakilan mantan buruh dan Kurator 369 "Tobacco" dalam perusahaan yang ditunjuk Pengadilan Niaga Surabaya, sudah melakukan pertemuan sehari lalu.

Dalam pertemuan itu disepakati bahwa sebanyak 113 mantan buruh pabrik rokok untuk bisa memperoleh pesangon prosesnya tetap harus sesuai prosedur yaitu mengajukan tuntutan ke Pengadilan Niaga Surabaya.

"Pengajuan besarnya pesangon diajukan mantan buruh melalui pengacara," jelas dia.

Hanya saja, menurut dia, pengacara yang mengajukan tuntutan besarnya pesangon itu ditujuk berdasarkan persetujuan buruh.

"Namanya juga buruh maka pengacara akan memperoleh pembayaran setelah buruh memperoleh pesangon," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, lanjut dia, Manajemen Pabrik Rokok 369 setelah melakukan verifikasi hanya mencatat sebanyak 65 mantan buruh yang dipastikan buruh di pabrik rokok itu. Kepastian itu berdasarkan mandor yang didatangkan juga dalam pertemuan.

"Mantan buruh lainnya masih dalam proses verifikasi, sebab mandor yang bersangkutan tidak hadir dalam pertemuan," ucapnya.

Menurut dia, sebanyak 113 buruh yang sebagaian besar wanita itu sama sekali tidak memiliki identitas kartu pekerja di pabrik rokok 369, karena sistem bekerja di perusahaan setempat dengan cara borongan.  

"Pabrik Rokok 36 Bojonegoro dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, pada 2016 lalu," jelasnya.

Ia menambahkan sebanyak 113 mantan buruh pabrik rokok itu merupakan sisa buruh yang ikut menuntut uang pesangon, karena mengetahui sesama buruh sudah menerima uang pesangon.

"Tapi pemberian pesangon tetap harus melalui keputusan Hakim Pengadilan Niaga Surabaya," ucapnya menegaskan.

Salah seorang Kurator 369 "Tobacco" dalam Perusahaan Herlin Susanto, sebelumnya, menjelaskan berdasarkan tuntutan yang diajukan mantan buruh pabrik rokok 369 dengan jumlah 456 buruh, mencapai Rp12 miliar.

Sesuai keputusan Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, lanjut dia, besarnya pesangon 15 persen dari tuntutan yang diajukan sebesar Rp12 miliar.

"Besarnya pesangon yang diterima buruh bervariasi bergantung dengan masa kerjanya," ucapnya menambahkan.

Ia mencontohkan kalau ada seorang buruh sesuai masa bekerja seharusnya memperoleh uang pesangon Rp40 juta, maka hanya diberikan sebesar 15 persen.

"Ya, besarnya uang pesangon buruh yang satu dengan lainnya tidak sama," ucapnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017