Bojonegoro (Antara Jatim)- Sebanyak 113 mantan buruh pabrik rokok 369 yang hampir semuanya wanita mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menuntut penyelesaian uang pesangon dari perusahaannya, Senin.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro Imam WS., di Bojonegoro, Senin menjelaskan sebanyak 113 buruh perusahaan rokok 369 itu datang untuk meminta uang pesangon.

Para buruh itu, lanjut dia, datang ke disperinaker karena mendengar sesama buruh lainnya sudah memperoleh uang pesangon.

Sebelum itu, perusahaan itu melalui Kurator asal Surabaya, sudah menyelesaikan pemberian pesangon kepada 456 buruh beberapa waktu lalu.

"Mereka ini buruh yang tersisa kemudian mendatangi disperinaker untuk penyelesaian uang pesangon, karena mendengar sesama buruh perusahaan itu sudah memperoleh uang pesangon," jelas dia.

Oleh karena itu, menurut dia, disperinaker memanggil kurator asal Surabaya yang menangani pemberian uang pesangon kepada buruh itu.

"Sesuai keterangan Manajemen Rokok 369 bahwa sebanyak 113 buruh yang datang ini memang buruh perusahaan rokok 369 yang masih tersisa," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut ia menjelaskan buruh di perusahaan rokok 369 telah berhenti bekerja setelah perusahaan itu diputus pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Surabaya tahun lalu.

Dengan adanya keputusan itu maka seluruh aset perusahaan yang masih ada ditangani kurator termasuk pemberian pesangon kepada buruh.

"Pemberian pesangon harus yang paling diutamakan karena menyangkut perut," kata Kasi Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) Disperinaker Warsono menambahkan.

Menyusul setelah itu, lanjut Warsono, baru penyelesaian dengan kreditur lainnya, setelah pesangon kepada buruh selesai.

Seorang Kurator 369 "Tobacco" dalam Perusahaan Herlin Susanto, menjelaskan berdasarkan tuntutan besarnya tuntutan uang pesangon buruh mencapai Rp12 miliar, tetapi sesuai keputusan hakim hanya diberikan 15 persen.

"Besarnya pesangon yang diterima buruh bervariasi bergantung dengan masa kerjanya," ucapnya menambahkan.

Ia mencontohkan kalau ada seorang buruh sesuai masa bekerja seharusnya memperoleh uang pesangon Rp40 juta, maka hanya diberikan sebesar 15 persen.

"ya, besarnya uang pesangon buruh yang satu dengan lainnya tidak sama," ucapnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017