Surabaya (Antara Jatim) - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Surabaya meminta pemerintah setempat memberikan sanksi kepada taksi online atau dalam jaringan (daring) ilegal seiring dengan berlakunya Peraturan Gubernur Jatim per 1 April 2017.
      
Ketua Organda Surabaya Sonhaji Wilaho, di Surabaya, Jumat, mengatakan,  pihak dinas perhubungan berjanji akan menerjunkan 500 personel dishub dibantuTNI/Polri untuk merazia taksi daring atau taksi aplikasi ilegal.
 
"Taksi daring ilegal tidak berstiker walaupun tetap berplat hitam," katanya.
     
 Meski Pergub yang mengatur taksi daring berlaku tanggal 1 April 2017, lanjut dia, pihak organda masih belum puas terhadap sejumlah aturan yang termuat seperti tarif batas bawah untuk taksi daring masih terlalu murah dibandingkan taksi reguler.
     
 "Taksi daring yaitu Rp3.450 per km, sedangkan taksi reguler Rp4.500 per km. Kami meminta supaya besaran tarif disamakan," ujarnya.
     
 Selain itu, lanjut dia, kuota armada taksi daring sebanyak 3.000 unit di kawasan
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbang Kertasusila) dikurangi menjadi 1.000 unit.
     
 Sedangkan larangan wilayah operasi di bandara/stasiun dan rumah sakit oleh taksi daring seperti diatur dalam pergub ditambah juga untuk wilayah pusat perbelanjaan.
     
 Sonhaji mendapat janji kalau pergub itu bakal dievaluasi selang 3 bulan kedepan untuk disempurnakan. Taksi daring yang tercatat mengantongi izin sekitar 500 unit yang tergabung dalam 3 koperasi. Sedangkan diperkirakan yang beroperasi di Surabaya ada 5.000 unit. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017