Jakarta (Antaranews Jatim) - Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan akan mengkaji aplikasi daring yang akan dioperasikan oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama tiga bulan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Penghargaan pelayanan Prima Sektor Transportasi Tahun 2018 di Jakarta, Senin, mengatakan dimungkinkan akan kerja sama dengan Telkom.
"Salah satunya, studi paling lama tiga bulan, Ini baru prematur, sebatas diskusi saja," katanya.
Budi mengatakan tidak akan mengakuisisi aplikasi yang sudah ada di masyarakat saat ini, seperti Gojek, namun mendorong masyarakat untuk menciptakan aplikasi yang dinilai lebih merakyat.
"Oh, kalau Gojek pasti tidak, kita lihat ada aplikasi yang lebih merakyat yang dibuat oleh masyarakat. Kita lihat mana yang terbaik dan itu akan digunakan sebagai satu aplikasi yang bisa digunakan untuk umum," katanya.
Dia mengaku melihat Korea Selatan yang telah mengakuisisi aplikasi taksi milik swasta dan saat ini telah dioperasikan oleh pemerintah.
"Di Korea ada satu aplikasi yang dibangun oleh masyarakat dan diakuisisi oleh pemerintah dan sekarang dipakai, eksis, jadi kita akan pelajari, namanya masukan harus dipelajari," katanya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait operator yang akan mengoperasikan aplikasi tersebut.
"Artinya, ini 'kan badan usaha ya, yang memungkinkan BUMN," katanya.
Budi mengatakan bisa saja bekerja sama dengan Telkom untuk pengembangan teknologi informasinya.
Namun, kata dia, kajian bukan hanya masalah teknologi informasi, tetapi juga peraturan serta dampak kepada masyarakat serta perusahaan taksi konvensional.
"Bukan hanya teknologi informasinya saja, tapi dampaknya, dengan regulasi yang ada, seperti Grab, Gojek dan taksi konvensional yang harus dipikirkan," katanya.(*)
Pemerintah Kaji Aplikasi Taksi Daring Tiga Bulan
Senin, 17 September 2018 14:58 WIB
Artinya, ini 'kan badan usaha ya, yang memungkinkan BUMN