Tulungagung (Antara Jatim) -Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menyatakan ada enam calon jamaah haji tahun pemberangkatan 2017 asal daerah itu yang masih terkendala dalam pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

"Masih banyak data administrasi kependudukan CJH yang tidak cocok karena adanya perubahan nama maupun adanya ketidak sesuaian antara akte lahir dengan dokumen lainnya," kata Kasi Penyelanggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Tulungagung Syafa` Antoni di Tulungagung, Rabu.

Ia menjelaskan, kuota haji untuk Kabupaten Tulungagung tahun ini mencapai 1.100 CJH.

Dari jumlah itu, kata dia, 500 CJH sudah dalam daftar antrian pemotretan pembuatan paspor.

Namun diungkapkan Syafa`Antoni, ada beberapa kendala yang dihadapi oleh CJH karena tidak ada kesesuain data nama dengan akta kelahiran.

"Ada tujuh CJH yang terkendala pemotretan paspor karena tidak sesuainya identitasnya," katanya.

Ia menuturkan, dalam pemberangkatan haji tahun ini dibarengi dengan pemberlakukan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14/2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Dalam regulasi itu, papar Syafa`, tertera beberapa persyaratanyang harus dipenuhi oleh CJH untuk melampirkan tidak hanya persyaratan KTP dan kartu keluarga (KK), tapi juga akte kelahiran, buku nikah dan ijazah.

Hal ini guna penyesuaian data nama CJH untuk dicocokan dengan akte kelahiran.

Sedangkan Calon Jamaah Haji yang berangkat tahun ini, merupakan CJH yang daftar pada 2010, dimana PMA tersebut belum dikeluarkan oleh pemerintah.

"Yang berangkat tahun ini, CJH yang daftar pada 2010 dan belum diterbitkannya PMA no 14/2012, sehingga wajar jika diketemukan adanya ketidakcocokan data masih terjadi," katanya.

Syafa` menjelaskan, dari temuannya itu, empat di antaranya ada ketidakcocokan nama namun tidak signifikan sehingga hanya dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam penyelesaiannya.

Sedangkan, dua di antaranya harus menyelesaikan di Pengadilan Negeri Tulungagung dimana kesalahan terletak karena satu CJH mengaku belum memiliki paspor, namun sebenarnya sudah mempunyai paspor selain juga ada ketidakcocokan nama yang signifikan.

"Kendalanya itu, kalau tidak sesuai harus menyelesaikan di PN. Dalam penyelesaian itu memang membutuhkan waktu yang lama hingga 1,5 bulan," katanya.

Kendati begitu, ia mengaku saat ini masih dalam proses paspor, sehingga beberapa CJH yang terkendala karena ketidaksesuaian data maupun nama diyakini bisa mengejar waktu untuk memperbaikinya.

"Namun, untuk mengantisipasi ketidakcocokan data terulang. Kami sudah himbau kepada seluruh kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) untuk menerapkan PMA, untuk lebih teliti dalam mencocokan datanya dengan beberapa dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran/ijazah," katanya.

Terkait biaya haji, Syafa� mengatakan hingga saat ini masih belum ada informasi kelanjutan setelah ditetapkannya biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1438 H/2017 oleh DPR RI dan pemerintah sebesar Rp34.890.312 atau sekitar 2.617 US dolar dengan kurs Rp13.331.

"Memang sudah disepakati dengan jumlah itu. Namun per embaskasi kan berbeda, hingga saat ini kami masih belum mengetahui berapa biaya penyelenggaraan haji untuk Tulungagung," kata Syafa` Antoni. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017