Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap peredaran parfum merk “Axe” palsu yang diracik dari industri rumahan kawasan Kedinding, Surabaya. 
     
"Berawal dari razia Tim Antibandit di Jembatan Merr Surabaya beberapa waktu lalu, kita mengamankan seorang berinisial M yang membawa satu kresek berisi 77 kaleng parfum bermerk 'Axe'," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga di Surabaya, Selasa.
     
Dia mengatakan, M lantas diamankan karena tidak dapat menunjukkan nota pembelian 77 kaleng parfum bermerk "Axe" tersebut.
     
"Ngakunya habis kulakan, tapi dia tidak bisa menunjukkan nota pembelian barang dagangannya itu," katanya. 
     
Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di Markas Polrestabes Surabaya, M akhirnya mengaku bahwa puluhan kaleng parfum bermerk "Axe" dagangannya itu adalah palsu, yang diracik sendiri di sebuah industri rumahan kawasan Kedinding, Surabaya.    
     
"Peraciknya berinisial Rz, saat kita datangi rumahnya di kawasan Kedinding, kita temukan sebanyak 107 kaleng bermerk 'Axe' palsu yang sudah siap jual," ujarnya. 
     
Rz mengaku, cuma butuh bahan-bahan minyak wangi, alkohol, dicampur gas, yang kemudian disuntikkan ke dalam kaleng bekas yang diberi label "Axe" palsu itu.
     
"Kaleng-kalengnya dia beli dari pengepul barang-barang bekas seharga Rp2000 per biji," ucap Shinto. 
     
Rz kemudian memasarkan parfum "Axe" palsu hasil racikannya itu dengan membuka harga dasar Rp10 ribu per biji. 
     
M bertindak sebagai salesnya yang menjual parfum palsu itu "door to door" atau ditawarkan secara perorangan seharga Rp29 ribu.
     
"Harga parfum 'Axe' yang asli Rp 38 ribu, saya menjualnya Rp29 ribu," ujar M, yang mengaku biasa menjualnya di Taman Bungkul Surabaya sejak dua bulan terakhir. 
     
Rz juga mengaku baru meracik parfum "Axe" palsu itu selama dua bulan. Keuntungan yang diraup bisa mencapai Rp6,4 juta per bulan.  
     
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 196 dan 197 Undang undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
     
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana minimal 8 tahun penjara," ucap Shinto. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017