Tulungagung, (Antara Jatim) - Sidang lanjutan kasus gugatan lahan eks-Perkebunan Kaligentong oleh warga yang berlokasi di tiga kecamatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur kembali ditunda karena pihak tergugat (TNI) belum siap menyampaikan amar jawaban gugatan di persidangan.

"Sebetulnya kami sudah menyiapkan (jawaban gugatan), namun karena majelis hakim memberikan 'cord' kalender (jadwal persidangan) yang memberikan kesempatan pihak penggugat maupu tergugat untuk menyempurnakan," kata penasihat hukum Kodam V/Brawijaya Mayor Chk Heri Rokhanzah dikonfirmasi usai persidangan.

Heri yang datang sedikit terlambat di persidangan didampingi Kapten Chk Gatot dan Kapten Chk Kusnadi berdalih dasar permohonan penundaan persidangan dengan agenda pembacaan jawaban gugatan itu mengacu "cord" (jadwal) kalender yang disusun majelis hakim dan disetujui pihak penggugat maupun tergugat.

Dalam susunan jadwal itu, lanjut Heri, disebutkan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban gugatan ditetapkan maksimal pekan ketiga Maret, atau Senin (19/3) mendatang.

"Insya Allah minggu depan, sesuai jadwal yang ditentukan, kami sudah siap untuk menyerahkan amar jawaban gugatan ini ke majelis hakim," ujarnya.

 Namun, penundaan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban gugatan dari pihak tergugat TNI itu sempat menuai protes dari kuasa hukum warga yang diwakili firma hukum Eggi Sudjana and Partner yang hadir di persidangan tersebut.

"Kami menolak. Dalil-dalil yang digunakan tergugat tidak bisa mengacu jadwal persidangan yang disepakati hari ini, tetapi harus mengacu persidangan kemarin (pekan sebelumnya). Ini yang kami sayangkan," kata juru bicara kuasa penggugat dari Eggi Sudjana and Partner, Muhammad Masoed usai persidangan.

Menurut Masoed, pihak tergugat dalam hal ini TNI dia nilai tidak mematuhi etika persidangan dimana pengajuan penundaan persidangan dilakukan secara sepihak, tanpa mengindahkan putusan sidang sebelumnya.

"Mereka seperti tidak mematuhi aturan yang sudah ditentukan pihak pengadilan (majelis hakim)," ucapnya.

Protes dan argumentasi yang dilayangkan Masoed di akhir persidangan sempat dipotong oleh majelis hakim PN Tulungagung yang dipimpin Muhammad Istiadi.

"Sudah-sudah, saya potong. Majelis hakim mengerti maksud saudara, tapi sesuai kesepakatan yang sudah ditandatangani pihak penggugat maupun tergugat bahwa jadwal penyampaian jawaban gugatan ditetapkan pada pekan ketiga atau 19 Maret, pekan depan," kata Istiadi.

Menurut Masoed, jawaban majelis hakim tetap kooperatif dengan aspirasi warga Kaligentong karena jika pihak tergugat kembali mengulur waktu akan dilakukan penyikapan secara tegas.

"Majelis hakim bisa menerima argumentasi kami dan berjanji untuk mengambil sikap tegas jika sampai jadwal yang ditentukan pekan depan kembali tidak bisa memenuhi kewajibannya menyampaikan amar jawaban atas gugatan yang dilayangkan warga ke pengadilan," katanya.

Ia berharap untuk persidangan selanjutnya majelis hakim lebih tegas dan konsisten dalam penyelenggaraan sidang peradilan yang tepat, cepat, efektif dan murah, sehingga memberi rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Sejak akhir Januari 2017, Ratusan warga lima desa di Kabupaten Tulungagung bagian selatan beramai-ramai mengajukan gugatan perdata melawan TNI terkait sengketa lahan eks-Perkebunan Kaligentong yang kini mereka tinggali.

Luas area lahan yang berstatus sengketa antara TNI dengan masyarakat itu mencapai 1.538 hektare dengan 740-an KK bertempat tinggal di dalamnya.

Lahan sengketa itu tersebar di lima desa tiga kecamatan wilayah Tulungagung bagian selatan, yakni Desa Panggungkalak dan Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban; Desa Rejosari dan Kalibatur, Kecamatan Kalidawir; serta Desa Kresikan, Kecamatan Tanggunggunung.

Berdasarkan historisnya, wilayah sengketa tersebut berstatus sebagai tanah "eks-erpach", yakni tanah yang sebelumnya dikuasai pemerintah Belanda.

Sekitar tahun 1960, pemerintah melakukan nasionalisasi. Atas dasar penyelamatan aset negara, KSAD kala itu mengeluarkan surat keputusan yang intinya melimpahkan kewenangan kepada TNI AD sebagai pemegang hak kuasa.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017