Magetan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan akan menyiapkan empat saksi ahli guna membantu proses penyidikan pascapenggeledahan kantor Bappeda Magetan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas di lingkup PNS pemda setempat senilai Rp1,2 miliar. 
     
Kepala Kejari Magetan Siswanto di Magetan, Sabtu mengatakan empat saksi ahli yang akan disiapkannya tersebut antara lain, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
     
"Kasus ini sudah lama, sejak tahun 2014. Karenanya kami berupaya segera menuntaskannya. Di antaranya dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi ahli," ujar Siswanto kepada wartawan. 
     
Menurut dia, keterangan dari sejumlah saksi ahli itu nantinya bisa menjadi acuan untuk menentukan tersangka baru dalam kasus pengadaan sepatu tersebut. Hanya saja, dia belum bisa menjelaskan dengan pasti keterangan yang diminta dari para saksi ahli tersebut berkaitan dalam hal apa. 
     
"Yang pasti dilakukan secara bertahap. Kemarin kasi pidsus sudah berangkat ke Kemendagri. Setelah itu ke tahapan saksi ahli lainnya," kata dia.
     
Selain saksi ahli, pihaknya juga akan memintai keterangan Yusuf Ashari, ketua asosiasi perajin kulit (aspek) yang sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus yang sama.
     
Ia menilai, keterangan Yusuf diharapkan mampu membantu menentukan aktor dibalik kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara berdasar audit BPKP sebesar Rp101.590.203 itu.
     
Siswanto memjelaskan, sejauh ini timnya masih meneliti sebanyak 31 item dokumen dan berkas yang disita dari hasil penggeledahan bappeda kemarin.
     
Dalam kasus tersebut, total tim penyidik sudah memeriksa sebanyak 18 saksi, baik dari pihak perajin sepatu maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Seperti diketahui, Kejari Magetan menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas di lingkup PNS Kabupaten Magetan yang menggunakan APBD setempat tahun 2014 sebesar Rp1,2 miliar. 
     
Kejaksaan telah menetapkan Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan Yusuf Ashari sebagai tersangka yang diduga melakukan "mark up" atau penggelembungan harga atas pengadaan proyek tersebut.
     
Yusuf Ashari juga telah divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya pada Januari 2017. Ia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
     
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan mengembalikan uang negara sebesar Rp101 juta. Kasus ini terus dikembangkan oleh kejari setempat guna mencari tersangka baru. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017