Sampang (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sampang, Jawa Timur, menemukan adanya gudang pengelolaan ikan ilegal atau tidak mengantongi izin operasional.
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Pemkab Sampang Moh Jalil di Sampang, Rabu menjelaskan temuan adanya gudang pengelolaan yang tidak berizin itu, saat pihaknya melakukan operasi penertiban ke berbagai kecamatan di Kabupaten Sampang dalam dua hari terakhir ini.
"Gudang pengelolaan ikan ilegal atau tidak mengantongi izin itu kami temukan di Dusun Demongan, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Kota Sampang," kata Jalil.
Ia menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan Satpol-PP Pemkab Sampang diketahui bahwa gudang pengelolaan ikan itu tidak mengantongi izin SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan) dan izin mendirikan bangunan.
Sesuai dengan ketentuan, SPPL dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan izin mendirikan bangunan oleh Bagian Perizinan Pemkab Sampang.
"Sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2015, segala bentuk usaha, apalagi berkaitan dengan lingkungan sekitar, maka harus mengantongi izin," katanya.
Selain harus mengurus izin, sebagaimana telah ditetapkan pemkab ke DLH dan Bagian Perizinan, yang juga harus diperhatikan oleh pemilik usaha ialah persetujuan masyarakat sekitar.
Gudang pengelolaan ikan yang ditemukan Satpol-PP itu, juga banyak diprotes warga, karena limbah air ikan dari gudang itu dibuang ke sungai. Padahal banyak warga yang memanfaatkan sungai itu untuk mandi dan cuci pakaian.
"Makanya, saat kami temukan, gudang itu langsung kami segel, dan pemilik diminta untuk segera mengurus izin," katanya.
Selain itu yang juga perlu diperhatikan ialah tempat pembuangan imbah ikan, karena telah mengganggu kebersihan lingkungan dan mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitar gudang itu.
"Jika nantinya semua persyaratan telah terpenuhi, dan masyarakat setuju, segelnya tentu akan kami buka," katanya, menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017