Malang, (Antara Jatim) - Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengemukakan tidak semua desa mampu memenuhi fungsinya sebagaimana mestinya karena ada beberapa faktor yang menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya permodalan (anggaran).
    
"Salah satu faktor dominan yang menghambat pemerintahan desa adalah kurangnya dana atau modal untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Sutiaji dalam sambutan pembukaan dialog terbuka bertema "Pemantapan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa" di salah satu hotel di Kota Malang, Sabtu.
    
Mengacu pada permasalahan tersebut, katanya, pemerintah terus berpikir untuk meningkatkan kesejahteraan negara yang dimulai dari desa dengan menguncurkan dana desa pertama kalinya pada 2015 sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
    
Dana desa ini, lanjutnya, diharapkan dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai peyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.    

Selain itu, pemerintah desa diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
    
Menurut dia, begitu besarnya dana yang diterima oleh desa, tentunya harus disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
    
Dana desa adalah dana bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang di transfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
    
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Bambang Pamungkas di sela paparannya pada dialog terbuka tersebut, mengatakan dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
    
"Dana desa ini sudah ada acuan penggunaannya, namun prioritasnya untuk belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," katanya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017