Sumenep (Antara Jatim) - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman mendorong Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur, segera menuntaskan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT Wira Usaha Sumekar (WUS).

"Makin cepat tentunya makin baik. Namun, penyidikan perkara dugaan korupsi itu harus dilakukan secara hati-hati, teliti, dan cermat. Harus profesional," katanya di Sumenep, Sabtu.

Adi yang asli Sumenep itu pulang kampung untuk menghadiri acara keluarga di rumahnya.

"Kami telah menerima penjelasan dari pimpinan Kejari Sumenep tentang penanganan perkara di PT WUS," ujarnya.

Ia menjelaskan, dirinya secara pribadi maupun kelembagaan mendorong perkara tersebut dituntaskan secara profesional.

Penanganan perkara dugaan korupsi merupakan proses yang harus berkualitas dan selanjutnya tidak boleh salah dalam menetapkan para pihak sebagai tersangka.

"Perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT WUS sudah masuk tahap penyidikan. Sekali lagi, jaksa harus hati-hati, teliti, dan cermat dalam memprosesnya," kata Adi, menegaskan.

Ia meminta tim penyidik di Kejari Sumenep jangan sampai salah dalam menetapkan para pihak yang harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

"Silakan dipantau dan dilihat perkembangannya di Kejari Sumenep. Ini masih dalam proses. Penetapan tersangka itu ranah teknis penyidikan. Silakan ditanyakan kepada penyidik Kejari Sumenep," ujarnya.

Sejak beberapa waktu lalu, Kejari Sumenep menangani perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT WUS.

Pada 13 Februari 2017, tim penyidik Kejari Sumenep menggeledah Kantor PT WUS dan menyita tiga unit "CPU" komputer dan sejumlah berkas sebagai barang bukti.

PT WUS adalah salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemkab Sumenep yang bergerak di bidang usaha SPBU, perbengkelan, dan pengelolaan dana "participating interest" (penyertaan modal dalam kegiatan hulu migas). (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017