Sampang, (Antara Jatim) - Wakil Bupati Sampang, Jawa Timur Fadilah Budiono mengaku menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, karena menerima suap.

"Iya memang saya jaminannya, sebagai pimpinan mereka," kata Fadilah Budiono di Sampang, Rabu.

Ia menjelaskan, pertimbangan upaya bantuan hukum oleh Pemkab Sampang itu karena para tersangka tersebut masih dibutuhkan tenaganya.

Jika para PNS yang tertangkap Tim Saber Pungli Polres Sampang menjalani tahanan di penjara, maka tugas-tugasnya di pemerintahan Pemkab Sampang tidak ada yang mengerjakan.

"Makanya, saya selaku pimpinan menjadi penjamin atas pengajuan penangguhan penahanan mereka," ucapnya.

Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Saber Pungli Polres Sampang dan berhasil menangkap 12 orang pejabat itu, pada 16 Februari 2017.

Mereka sempat menjalani kurungan selama tujuh hari, dan barang bukti yang berhasil disita petugas kala itu, mencapai Rp12 juta.

Uang sebanyak itu dibungkus dalam amplop dan tertulis nama dari masing-masing pejabat penerima di lingkungan Pemkab Sampang.

Barang bukti lainnya yang juga berhasil disita tim Saber Pungli Polres Sampang ialah surat permohonan izin pendirian operasional Indomaret, dan surat tugas tersangka dari masing-masing dinas, kendaraan 2 unit dari dinas dan Indomarco.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat ke-12 orang tersangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, ke-12 oknum yang terlibat dalam kasus pungli itu telah bebas dari tahanan Polres Sampang dan menjalani tahanan kota.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar membenarkan jaminan penangguhan sebelas PNS terjaring OTT adalah Wakil Bupati Sampang. "Memang benar penjaminnya Pak Wabup sendiri," terang Kapolres.

Ia menjelaskan, batas penangguhan belasan PNS tersebut sampai masa penyidikan selesai hingga proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

"Jadi, meski penahanan mereka ditangguhkan, tapi proses hukumnya tetap jalan, dan batasnya hingga dilimpahkan. Karena jika dilimpahkan itu sudah tanggung jawab kejaksaan, apakah dilakukan penahanan atau tidak," tuturnya, menjelaskan.(*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017