Magetan (Antara Jatim) - Ratusan unit koperasi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur tergolong tidak aktif dan terancam akan dibubarkan sesuai surat edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Dinkop dan UMKM) Magetan mencatat, ada sebanyak 846 unit koperasi yang terdaftar di wilayah itu, hanya sekitar 500 unit yang tercatat aktif. 

"Sisanya, sekitar 346 uni koperasi lainnya dianggap tidak aktif karena tidak ada kegiatan rutin seperti rapat keanggotaan tahunan dan lainnya," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Magetan, Venly Tomy Nicholas kepada wartawan di Magetan, Sabtu.

Menurut dia, dari sekitar 346 koperasi yang tidak aktif tersebut, sebanyak 150 unit di antaranya terancam dibubarkan. 

"Hal itu setelah Dinkop dan UMKM Magetan menerima surat dari Kementerian Koperasi dan UKM yang menyebutkan bahwa 150 unit koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi dan rawan penyalahgunaan," kata dia.
    
Meski telah menerima surat, namun pihaknya tidak langsung membubarkan koperasi yang telah masuk daftar tersebut. Pihaknya saat ini masih melakukan verifikasi lapangan.
     
Kalau ada komitmen untuk beraktivitas lagi, maka Dinkop setempat siap membina koperasi bersangkutan. Pihaknya memberi waktu hingga enam bulan ke depan untuk melakukan verifikasi lapangan.
     
Ia menambahkan, tidak hanya 150 unit koperasi di Magetan saja yang terancam dibubarkan. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, terdapat sekitar 62.000 unit koperasi di seluruh Indonesia yang diduga tidak aktif.
     
"Sesuai rekomendasi, puluhan ribu koperasi tidak aktif tersebut harus dibubarkan jika tidak juga melakukan perbaikan dan verifikasi di tubuh kepengurusannya," katanya.
     
Adapun, penertiban koperasi yang aktif dan tidak aktif tersebut, bertujuan untuk menciptakan koperasi di Indonesia yang berkualitas. Sehingga, dapat ikut serta meningkatkan ekonomi kerakyatan dan negara. (*)  

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017