Blitar (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur menolak pemberian paspor pada 34 pemohon yang merupakan calon TKI (tenaga kerja Indonesia), sebagai upaya mencegah terjadinya praktik penipuan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar I Nyoman Gede Surya Mataram, mengemukakan upaya penolakan permohonan itu dilakukan sejak 1 Januari 2017.

"Ada 34 permohonan yang ditolak dengan berbagai alasan, seperti memberikan keterangan yang tidak benar saat wawancara yang diketahui lalai menyimpan, sehingga paspornya hilang," katanya di Blitar, Kamis.

Ia mengatakan, pemerintah memang berhak untuk menolak memberikan paspor, termasuk penangguhan. Hal itu juga berdasarkan dari Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

"Petugas wawancara kami sudah bisa dengan mudah mendeteksi, sehingga apabila ada permohonan yang terindikasi akan bekerja secara ilegal, akan langsung kami tolak," tegasnya. 

Pihaknya menegaskan, upaya yang dilakukan ini dengan penangguhan maupun penolakan penerbitan paspor sebagai bentuk pencegahan, terutama pada calon TKI agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ataupun penipuan.

Menurut dia, banyak sekali yang sudah menjadi korban penipuan para agen TKI ilegal, bahkan mereka dieksploitasi, termasuk ada informasi yang hingga meninggal dunia. 

"Oleh karena itu, kami menyarankan, apabila ingin bekerja, agar melalui jalur yang sudah ditentukan oleh negara, supaya ada aspek perlindungan negara terhadap keberadaan dan kegiatan TKI selama berada di luar negeri," tuturnya.

Ia pun meminta agar calon TKI tidak terbujuk rayuan orang-orang yang ingin mencari keuntungan sepihak. Ia meminta mereka lebih selektif dan memanfatatkan jalur resmi.

Surya menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar memang memperketat untuk pengurusan paspor. Namun, hal itu tidak hanya dilakukan di Blitar, melainkan seluruh Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia.

"Saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan upaya pencegahan ini, dengan harapan ke depan angka WNI (warga negara Indonesia) yang menjadi korban tindakan tesebut berkurang, bahkan tidak ada sama sekali," katanya.

Pihaknya menambahkan, sebenarnya dalam pengurusan dokumen, Kantor  Imigrasi Kelas II Blitar, juga sangat transparan serta memberikan kepastian hukum pada persyaratan pembuatan paspor bagi WNI, sehingga yang bersangkutan juga akan mudah bila sudah di luar negeri. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017