Sampang (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, Rabu mengajukan penangguhan penahanan terhadap 12 pejabat pemkab setempat, yang tertangkap tangan melakukan praktik pungutan liar (pungli).
"Bagian hukum Pemkab Sampang menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan ke-12 tersangka ini," kata Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Rabu.
Kapolres menyampaikan keterangan pers kepada wartawan dididampingi Kasat Reskrim AKP Hery Kusnanto.
Pihak penjamin dipastikan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menhilangkan barang bukti.
Penangguhan penahanan itu dilakukan, karena ke-12 orang pejabat yang tertangkap tangan Tim Saber Pungli itu, tenanganya sangat dibutuhkan Pemkab Sampang.
Kapolres menjelaskan, meski melakukan penangguhan penahanan terhadap penerima suap itu, namun proses hukum kepada yang bersangkutan tetap berlanjut.
"Hingga saat ini, kami telah memeriksa sebanyak enam orang sebagai saksi dalam kasus ini," katanya.
Menurut kapolres, sejumlah saksi yang dimintai keterangan dalam kasus prakti penyuapan atau pungli itu, antara lain dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan satu bendahara PT Indomarco inisial M.
"Nanti akan terus berkembang lagi siapa yang mau diperiksa. Karena kita juga sudah memeriksa bendahara pihak PT Indomarco yang kantornya di Gresik menindaklanjuti rekannya yang ditangkap dalam OTT dan diduga sebagai penyuap," ujarnya, menjelaskan.
Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Saber Pungli Polres Sampang dan berhasil menangkap 12 orang pejabat itu, pada 16 Februari 2017.
Saat ini, mereka telah menjalani kurungan selama tujuh hari, dan barang bukti yang berhasil disita petugas kala itu, mencapai Rp12 juta.
Uang sebanyak itu dibungkus dalam amplot dan tertulis nama dari masing-masing pejabat penerima di lingkungan Pemkab Sampang.
Barang bukti lainnya yang juga berhasil disita tim Saber Pungli Polres Sampang ialah surat permohonan izin pendirian operasional Indomaret, dan surat tugas tersangka dari masing-masing dinas, kendaraan 2 unit dari dinas dan Indomarco.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat ke-12 orang tersangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancamannya hukuman kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017