Malang, (Antara Jatim) - Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkot Malang, Jawa Timur pada tahun 2016 masih tersisa sebesar Rp31,3 miliar atau hanya terserap 64,19 persen dari Rp87,4 miliar.
    
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Malang Wasto di Malang, Minggu mengakui rendahnya persentase serapan anggaran DBHCHT tersebut. "Serapan anggaran DBHCHT tahun lalu tidak bisa maksimal dan masih tersisa cukup besar, yakni Rp31,3 miliar," katanya.
    
Kucuran anggaran DBHCHT untuk Kota Malang tahun 2016, lanjutnya, sebesar Rp87,4 miliar dan yang terpakai hanya sebesar Rp56,1 miliar. Angka serapan yang cukup rendah itu menjadikan Kota Malang sebagai penyerap anggaran terendah ke-3, atau urutan ke-36 dari 38 kabupaten/kota di Jatim.
    
Padahal, pada tahun anggaran 2016 terdapat 12 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Malang yang mendapat alokasi DBHCHT, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kominfo, dan RSUD Kota Malang.
    
Anggaran DBHCHT yang tidak terpakai tersebut adalah pos pembinaan industri sebesar Rp100 juta, pembinaan lingkungan sosial Rp43,4 miliar, sosialisasi ketentuan di bidang cukai Rp4,6 miliar, dan dana block grant sebesar Rp39,3 miliar. Kesulitan penyerapan anggaran paling besar pada pos block grant.
    
Menurut Wasto, secara spesifik realisasai penggunaan dana block grant ini agak menyulitkan daerah, karena daerah tidak bisa berkreasi dengan leluasa dalam menggunakan anggaran. "Hal itu disebabkan adanya batasan aturan dan skema yang bisa mendapatkan dana block grant, sehingga kucuran anggaran DBHCHT tersebut masih tersisa banyak.
    
"Dari keseluruhan anggaran yang dikucurkan untuk block grant, yang terserap hanya sebesar Rp20,1 miliar. Sedangkan angka serapan detail dari masing-masing SKPD, saya tidak hafal," ucapnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017