Jember (Antarajatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap delapan tersangka, baik pengedar maupun pemakai narkoba dalam kurun waktu 1 x 24 jam selama digelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017.

"Dari delapan tersangka yang ditangkap karena mengedarkan dan memiliki narkoba itu, satu di antaranya adalah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jember," kata Kasubbag Humas Polres Jember AKP Samsudin di Mapolres Jember, Kamis.

Menurutnya seorang mahasiswi berinisial DD (24) ditangkap Unit Patroli Sabhara di Jalan Belitung, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari dan saat dilakukan penggeledangan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu-sabu dan 1 buah alat hisap sabu/bong.

"Mahasiswi tersebut tidak bisa mengelak atas kepemilikan narkoba itu, sehingga ditangkap dan diamankan di Mapolres Jember untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Berdasarkan keterangannya, lanjut dia, mahasiswi tersebut mengaku hanya sebagai pengguna, namun aparat kepolisian tidak akan percaya begitu saja dan petugas masih mendalami keterangannya.

Di hari yang sama, anggota Sabhara juga melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang mengedarkan narkoba sintetis tembakau gorilla dan obat keras berbahaya tanpa izin, sehingga ketiganya digelandang ke Mapolres Jember.

"Tiga tersangka yang ditangkap yakni berinisial BA (23) dan AP (21) yang diringkus petugas karena kedapatan mengedarkan 10 klip tembakau sintetis Gorilla, sedangkan satu lagi SA (20) mengedarkan pil koplo di Kecamatan Mumbulsari," tuturnya.

Dari tangan pelaku berinisial SA, petugas menyita sebanyak 120 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl, 1.000 butir pil koplo jenis trihexyphenil," ujarnya.

Selain itu, pelaku pengedar pil koplo berinisial BS (33) tertangkap tangan oleh anggota jajaran Polsek Sempolan dan Polsek Panti, serta juga ditangkap pelaku lainnya berinisial ST dengan barang bukti yang disita sebanyak 1.356 butir pil koplo.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017