Surabaya (ANTARA) - Aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur menangkap seorang warga kelahiran Malaysia saat menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di
Perum Griya Anugerah Residence setempat.
"Penangkapan kami gelar Senin (4/3) kemarin, sekitar pukul 00.30 WIB," kata
Kasat Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo dalam keterangan persnya di Bangkalan, Selasa.
Warga kelahiran Malaysia yang ditangkap petugas karena pesta narkoba tersebut berinisial MD (25) bersama temannya asal Sampit, Kalimantan berinisial FR (25).
Kasat Narkoba menuturkan, penangkapan kedua orang itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Bangkalan.
Kala itu, ada warga yang mengabarkan, bahwa di salah satu rumah di Perum Griya Anugerah Residence sedang berlangsung pesta narkoba.
Polisi selanjutnya menerjunkan personel ke lokasi seperti yang disampaikan warga tersebut. Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan informasi itu memang valid.
Selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan dan ditemuan di dalam rumah itu, memang ada pesta narkoba.
"Setelah personel kita masuk ke dalam rumah, ternyata disana memang ada dua orang yang sedang pesta narkoba," katanya.
Polisi selanjutny menangkap keduanya dan menggelandang ke Mapolres Bangkalan. Tidak hanya itu, polisi juga melakukan tes urine kepada keduanya, dan hasilnya positif.
Selain menangkap kedua orang tersangka itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram, lalu 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu berat kotor 1,88 gram, dan 1 buah alat hisap sabu/ bong.
Jenis barang bukti lainnya yang juga ditemukan petugas di lokasi pesta narkib jenis sabu-sabu ini adalah 1 buah korek api gas warna biru.
"Semua barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian kami sita," katanya, menjelasan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan tersangka Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya diatas empat tahun penjara.
Sementara, terkait tersangka kelahiran negara Malaysia yang ditangkap petugas itu, Kasat Narkoba menjelaskan, yang bersangkutan merupakan anak seorang TKI dan lahir di Malaysia.
"Tapi saat ini, sudah kembali ke Bangkalan dan menetap di Kabupaten Bangkalan," katanya, menjelaskan.
Berdasarkan catatan Antara, Kabupaten Bangkalan termasuk salah kabupaten di Jawa Timur yang masuk zona merah, karena peredaran narkoba di Kota Santri ini marah.
Bahkan dalam sebuah operasi yang digelar jajaran Polda Jatim belum lama jnj, ditemukan ada desa yang hampir semua warganya menjadi pengecer narkoba atau yang dikenal oleh masyarakat setempat dengan sebutan kampung narkoba. (*)
Polres Bangkalan tangkap pengguna narkoba kelahiran Malaysia
Selasa, 5 Maret 2019 20:12 WIB