Madiun (Antara Jatim) - Warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang menolak ganti rugi pembebasan lahan terdampak pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ruas Ngawi-Kertosono di wilayah setempat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN), Selasa.
Sebanyak 22 warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun menjalani sidang secara bergantian oleh Hakim tunggal Arif Budi Cahyono. Mereka semua menolak uang ganti rugi yang ditawarkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) tol Solo-Kertosono karena harga yang terlalu rendah.
"Mereka (PPK) hanya memberikan ganti rugi sebesar Rp250 ribu per meter persegi untuk tanah kami yang terdampak tol. Padahal seharusnya bisa lebih dari itu. Karena itu kami menolaknya," ujar Djari, salah seorang warga Desa Purworejo yang tanahnya terdampak seusai menjalani sidang di PN Kabupaten Madiun.
Sesuai data, ada sebanyak 33 bidang tanah di Desa Purworejo yang belum dapat dibebaskan karena pemiliknya menolak. Luasnya mencapai 33.413 meter persegi.
Atas penolakan tersebut, pihak PPK terpaksa menitipkan uang ganti rugi yang tersisa sebesar Rp4,6 miliar bagi puluhan warga yang menolak tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
"Semua warga berjumlah 22 orang yang menjalani sidang, menolak ganti rugi pembebasan lahan. Karena itu pihak PPK menyerahkan sepenuhnya proses ini ke PN Kabupaten Madiun," ungkap perwakilan kuasa dari PPK Tol Solo-Kertosono, Agus Santoso.
Menurut dia, jika pihak warga tetap tidak mau menerima uang ganti rugi yang ditetapkan oleh PPK, maka tahap selanjutnya PPK akan mengajukan permohonan pengosonan lahan ke pengadilan setempat.
Pihaknya berharap proses pembebasan lahan tersebut segera selesai agar pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ruas Ngawi-Kertosono di Kabupaten Madiun berjalan lancar.
Sesuai data, di Kabupaten Madiun sendiri, jumlah lahan yang terdampak jalan tol secara keseluruhan mencapai 2.900 bidang. Lahan itu berada di sebanyak 26 desa di enam kecamatan yakni Kecamatan Sawahan, Madiun, Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, dan Mejayan.
Sebagian besar lahan terdampak tersebut sudah bebas, namun masih menyisakan sejumlah lahan milik warga dan tanah kas desa. Selain Desa Purworejo, Pilangkenceng, terdapat juga sejumlah warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan yang juga menolak pemberian ganti rugi tersebut.
Adapun total uang ganti rugi yang telah dititipkan pihak PPK tol Solo-Kertosono ruas Ngawi-Kertosono untuk wilayah Kabupaten Madiun mencapai sekitar Rp18 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017