Malang, (Antara) - Sebagian besar bantuan operasional daerah (Bosda) untuk lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenang), yakni madrasah diniyah dan pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang untuk tahun 2016 gagal dicairkan karena belum bisa memenuhi persyaratan.
    
Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Jawa Timur HM Zaini di Malang, Sabtu mengatakan anggaran yang seharusnya cair sebesar Rp6 miliar tersebut untuk bantuan operasional dan honor guru ponpes serta madrasah diniyah.
    
"Kalau kabupaten/kota lain bisa, kenapa Kota Malang tidak bisa. Di kota lain, pencairan cukup dengan surat keterangan terdaftar, sudah bisa. Tapi, di Kota Malang tidak bisa karena ada persyaratan administrasi lain yang diperlukan untuk bisa mencairkan anggaran itu," katanya.
    
Persyaratan lain yang harus dipenuhi lembaga pendidikan diniyah dan Ponpes itu di antaranya adalah lembaga harus terdaftar minimal sudah beroperasi selama tiga tahun di Kementerian Hukum dan HAM. Persyaratan tersebut dinilai Kemenag menyulitkan.
    
"Kita tahu sendiri, Ponpes mana ada yang paham seperti ini, kan kiai-kiai banyak yang awam terhadap hal-hal seperti itu. Dari sekitar 100 lembaga, hanya tiga saja yang sudah memenuhi syarat dan anggaran Bosda-nya bisa cair," urainya.
    
Padahal, lanjutnya, pada tahun-tahun sebelumnya pencairan Bosda tidak perlu melalui birokrasi berbelit. Ia mencontohkan Kota Kediri dan Kabupaten Malang bisa mencairkan Bosda 2016 tanpa berbagai persyaratan yang menyulitkan.
    
"Tapi kalau menurut penjelasan Pak Wakil Wali Kota (Sutiaji), Kota Malang menjadi salah satu sampling pemeriksaan yang dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dan itu bisa jadi temuan, sementara daerah lain tidak diperiksa," paparnya.
    
Menanggapi keluhan Kemenag tersebut, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengaku dalam penganggaran tahun sebelumnya ada temuan dari BPK, sehingga tahun 2016 tidak bisa dicairkan.
    
Oleh karena itu, kata Sutiaji, Pemkot Malang menerapkan aturan sesuai yang tertera pada peraturan Kementeraian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni penerima Bosda adalah madrasah diniyah atau ponpes yang terdaftar minimal tiga tahun di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
    
"Kami akan bicarakan dengan bagian hukum dulu, sebab berdasarkan keterangan Kemenag, hanya tiga dari sekitar 100 madrasah diniyah dan ponpes yang terdaftar sesuai aturan, sedangkan lainnya usianya di bawah tiga tahun. Sebenarnya ada juga sudah tiga tahun lebih, namun belum mengurus pendaftaran ke Kemenkum HAm," urainya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017