Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak 35.681 warga wajib KTP di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tercatat oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil setempat belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP sesuai aturan yang berlaku.

"Dari puluhan ribu warga Kabupaten Madiun yang belum memilki e-KTP tersebut, didominasi oleh pemohon pemula," ujar Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun, Ahmad Romadhon kepada wartawan, Rabu.

Menurut dia, banyak faktor yang mempengaruhi hingga lebih dari 35 ribu warga Kabupaten Madiun yang wajib KTP tersebut belum memiliki e-KTP. 

Selain karena pemohon pemula yang telah cukup umur untuk memiliki KTP, juga disebabkan karena kepengurusan e-KTP yang saat ini masih bermasalah. Di antaranya karena kekosongan stok blangko maupun kondisi dari pemohon seperti sakit ataupun di luar daerah.

"Hingga saat ini jumlah warga Kabupaten Madiun yang melakukan permohonan kepengurusan e-KTP masih cukup banyak. Rata-rata per harinya mencapai 400-an orang," kata dia.

Karena stok blangko masih kosong, lanjutnya, maka para pemohon tersebut sejauh ini hanya menerima surat keterangan pengganti e-KTP.

"Surat keterangan tersebut sah dan memiliki masa berlaku selama enam bulan lamanya setelah diterbitkan," kata dia.

Pihakya belum mengetahui kapan masalah stok blangko tersebut dapat segera diatasi. Sebab, dinasnya hingga kini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. 

"Kami sudah mengajukan permintaan puluhan ribu blangko ke pusat, namun hingga saat ini belum ada kepastian. Kasus ini tidak hanya terjadi di Madiun melaikan nasional," tambahnya. 

Pihaknya berharap blangko tersebut dapat segera terkirim ke daerah agar warga yang sudah melakukan perekaman data bisa segera diproses dan dicetak e-KTP-nya. Hal itu mengingat surat keterangan pengganti e-KTP hanya berlaku selama enam bulan saja. (*)
     
          
  

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017