Pamekasan (Antara Jatim) - Satuan Narkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang calon pengantin asal Pademawu Barat karena menjadi pengguna narkoba.

"Tersangka berinisial MS (27), warga Asempitu, Desa Pademawu Barat, dan penangkapan dilakukan tim narkoba Polres Pamekasan Sabtu (14/1) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP M Sjaiful dalam keterangan persnya di Pamekasan, Minggu.

Ia menjelaskan, penangkapan calon pengantin berinisial MS itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan sering berpesta barang haram itu.

"Atas laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim intelijen dan hasilnya memang benar," ujar Sjaiful.

Penangkapan tersangka MS dilakukan oleh petugas di akses Jalan Raya Masjid Sotok, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Pria yang dijadwalkan akan melangsungkan pernikahan pada 16 Januari 2017 itu ditangkap petugas tanpa melakukan perlawanan.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu pocket plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,20 gram, satu telepon seluler merk Nokia dengan cassing warna hijau, 11 korek api gas, dan 12 sedotan plastik warna putih.

Barang bukti lainnya berupa satu botol kecil yang terbuat dari kaca yang terdapat sumbu yang digunakan sebagai kompor, satu buah bong botol plastik kecil, empat pecahan pipet kaca, lalu dua potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok, serta satu bendel plastik yang berisi klip plastik ukuran kecil.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP M Sjaiful menjelaskan, pengintaian oleh petugas telah dilakukan sejak lama, dan yang bersangkutan baru tertangkap pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.

"Tersangka kami tahan di Mapolres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017