Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan mulai memantau perusahaan di daerahnya dalam menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.462.000 per bulan, pekan ini.
    
"Petugas akan melakukan pemantauan perusahaan terkait penerapan UMK 2017 sampai menjelang pembayaran upah pada Februari," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro Imam WS., di Bojonegoro, Kamis.
    
Ia menganggap perusahaan di daerahnya sepakat menerapkan besarnya UMK 2017 yang sudah ditetapkan karena sampai hari ini tidak ada yang mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMK 2017.
    
"Sampai hari ini tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan UMK 2017, sehingga kami anggap semua perusahaan sepakat," ucapnya menegaskan.
    
Oleh karena itu, ia optimistis perusahaan di daerahnya akan konsisten menerapkan besarnya UMK 2017, sebab pengalaman selama ini tidak pernah ada perusahaan yang keberatan dengan besarnya UMK.
    
Ia memberikan contoh Koperasi Karyawan Redrying (Kareb) yang bergerak di bidang jasa pengeringan tembakau selalu menerapkan UMK, bahkan bisa di atasnya.
    
Pengalaman di tahun-tahun sebelumnya di Bojonegoro tidak pernah ada gejolak terkait besarnya UMK," ucapnya, menambahkan.
    
Sebelumnya disperinaker telah mengirimkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo terkait UMK 2017 terkait UMK 2017 di Bojonegoro yang ditetapkan sebesar Rp1.462.000 per bulan kepada lebih dari 200 perusahaan.
    
Terkait upah umum pedesaan (UUP) 2017, kata dia, tidak ada perubahan sama dengan tahun lalu yang sudah ditetapkan Rp1.005.000 per bulan.
    
"UUP yang ditetapkan tahun lalu tidak ada perubahan, sebab sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro berlakunya UUP selama lima tahun," ujarnya.
    
Menurut dia, penerapan UUP itu merupakan langkah pemkab untuk menarik investor agar bersedia membuka usaha di pedesaan.
    
Sesuai ketentuan, lanjut dia, perusahaan yang bisa memanfaatkan UUP yaitu perusahaan yang membuka usaha di pedesaan jauh dari jalan raya.
    
Di daerahnya, lanjut dia, baru ada satu perusahaan yang membuka usaha pembuatan sepatu di Kecamatan Kanor, sehingga untuk membayar buruhnya memanfaatkan UUP.
    
"Tapi dalam pelaksanaanya upah buruh tetap di atas UUP," tandasnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017