Situbondo (Antara Jatim) - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres, serta Intelijen Kodim/0823 Situbondo, Jawa Timur, menggerebek perusahaan yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing dan menemukan dua pekerja asal China, Selasa.

"Berdasarkan pengaduan masyarakat, kami bersama intel Kodim dan kepolisian serta Bakesbangpol dan Linmas mendatamgi PT Hongxin Algae Internasional di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, ini," kata Kepala Satpol PP Pemkab Situbondo Muhammad Zuhri kepada sejumlah wartawan di lokasi kejadian.

Menurutnya, saat melakukan penggerebekan di perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar rumput laut, petugas menemukan dua tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Kedua TKA itu, kata dia, adalah Cai Liandui (42) yang menunjukkan pasopor kunjungan dan izin tinggal sementara sudah kedaluwarsa tertanggal 2 Oktober 2016 sehingga petugas menyatakan ilegal.

Satu TKA lagi bernama Liu Yangwei (22) tidak bisa menunjukkan dokumen atau izin tinggal maupun visa kerja dan hanya bisa menunjukkan paspor kunjungan (wisata).

"Kepada kami mereka mengaku semua dokumen atau visa kerja maupun izin tinggal sementara masih dalam proses di Kantor Imigrasi Surabaya," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan petugas Imigrasi Jember guna ditindaklanjuti.

Dari pantauan, petugas gabungan tersebut mendapati tenaga kerja asing itu sedang bekerja di salah satu gudang perusahaan dan satu TKA ditemukan sedang bersembunyi di dalam kamar mandi.

Sementara Kepala Sub-Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Jember, Jaya Mahendra yang datang ke Situbondo mengatakan bahwa kedua TKA asal China itu saat ini telah memproses dokumen izin tinggal sementara.

"Untuk dua TKA tersebut memang benar dokumen-dokumennya sedang dalam proses perpanjang dan peralihan ke kartu izin tinggal sementara (KITAS)," ujarnya.

Pada waktu yang hampir bersamaan di tempat lain, yakni di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo, petugas Imigrasi Jember juga mendapati seorang warga Negara India bernama Valiyapeediagal Moiden yang izin tinggalnya menggunakan bebas visa atau paspor kunjungan.

"Kendati menggunakan bebas visa yang bersangkutan di sini mengontrak rumah warga dan melakukan kegiatan bisnis arang yang akan dikirim ke India. Oleh karena itu kami menyita paspornya dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," katanya. (*) 
video : Novi Husdinariyanto

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017