Madiun (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mengamankan dua warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia dengan bekerja di salah satu kantor distributor barang elektronik di Kota Madiun, Jawa Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto di Madiun, Kamis mengatakan, kedua warga negara Tiongkok tersebut adalah Xiangxin Wei (27) dan Yiquan Liang (29). 

"Keduanya ditangkap di salah satu rumah di Jalan Mayjen Sungkono Madiun. Diduga, keduanya menyalahgunakan izin tinggal," ujar Sigit kepada wartawan.

Menurut dia, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian, tim dari kantor Imigrasi Madiun melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya.

Dari hasil pemeriksaan paspor, keduanya hanya menggunakan visa kunjungan. Sedangkan laporan yang diterima pihak imigrasi, mereka bekerja di salah satu kantor distributor telepon seluler.

"Saat ini kantor imigrasi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya. Sanksi terhadap keduanya akan dikenakan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan," kata dia.

Jika terbukti menyalahi izin tinggal, maka keduanya akan dikenai sanksi berupa deportasi. Namun hal tersebut masih menunggu hasil dari tim penyidik imigrasi setempat.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah mendeportasi dua warga asing yang juga asal Tiongkok karena menyalahgunakan visa berkunjungnya untuk bekerja.

Keduanya adalah, Weiqiang Zhao (47) dan Zuo Yuo Wen (49). Dua tenaga kerja asing yang menyalahi izin tersebut dipekerjakan sebagai tenaga konstruksi bangunan di PT INKA Multi Solusi selaku anak perusahaan dari PT INKA (Persero) Madiun. 

Atas kejaddian tersebut, pihakya akan gencar melakukan pemantauan di wilayah hukumnya guna mengawasi warga negara asing yang menyalahi izin tinggal di tanah air. 

Masyakarat juga diminta peka jika ada warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal selama berada di Indonesia. Sebab hal tersebut melanggar hukum. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017