Malang, (Antara Jatim) - Wali Kota Malang Moch Anton mendadak melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang beberapa hari ini kosong karena pejabat lama Metawati Ika Wardani mengundurkan diri.
    
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan beberapa jam setelah peninjauan Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji ke Kantor Dispendukcapil di Perkantoran Terpadu, Wali Kota Malang Moch Anton langsung mengukuhkan Kepala Dispendukcapil yang baru, Eny Hari Sutiarny di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Rabu.
    
Sebenarnya Eny sudah diumumkan menggantikan Metawati Ika Wardhani sebagai Kepala Dispendukcapil dalam mutasi besar-besaran 30 Desember 2016. Akan tetapi, Surat Keterangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru turun beberapa waktu lalu.
    
"Saya yakin bu Eny mampu. Sudah saya minta untuk segera tancap gas. Pengalaman bu Eny yang pernah menjabat sebagai Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjadi salah satu pertimbangan agar ia bisa langsung bekerja," kata Wali Kota Malang Moch Anton dalam sambutan pelantikan tersebut.
    
Selain itu, kata Anton, Eny pasti bisa memberikan pelayanan kepada warga secara prima. Sebelum menjadi staf ahli, dia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM).
    
Sementara itu, Eny yang baru dilantik sebagai Kepala Dispendukcapil berjanji segera mengurus berkas-berkas yang belum terselesaikan. Berkas tersebut, di antaranya adalah akta kelahiran. Sebab, sejak Metawati mengundurkan diri 30 Desember 2016 hingga sebelum Eny dilantik, banyak berkas akta kelahiran yang belum ditandatangani.
    
Padahal, jumlah pengurusan akta kelahiran per hari mencapai sekitar 150 lembar. Jumlah tersebut belum termasuk KTP elektronik (e-KTP) atau surat-surat penting lainnya.
    
Selain akan segera menyelesaikan berkas-berkas, Eny juga akan menyediakan mobil dinas pelayanan keliling. Mobil ini akan berfungsi seperti mobil pelayanan keliling milik kepolisian untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sejenisnya.
    
Akibat belum adanya pejabat definif karena pejabat lama mengundurkan diri, pengurusan akta kelahiran dan e-KTP di Kota Malang menjadi terhambat karena tidak ada yang menandatangani, sehingga berkas pengajuan dari masyarakat menumpuk.
    
Sementara itu, meski Metawati telah mengundurkan diri, ia tetap membantu melayani masyarakat. namun, ketika akan diwawancarai, ia menolak secara halus dengan alasan masih agar pusing. "Saya hanya ingin membantu warga dalam mengurus berkas-berkas kependudukan. Maaf ya, saya tidak bisa berkomentar apa-apa lagi," kata Metawati.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017