Ponorogo (Antara Jatim) - Mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/12).
    
"Ya, kami sudah layangkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir, besok (Selasa, 20/12)," kata Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Heppy Alhabibie di Ponorogo, Senin.
    
Ia memastikan, tim jaksa penuntut umum telah dipersiapkan oleh Kejari Ponorogo.
    
Menurut Heppy, berkas dakwaan akan langsung dibacakan dalam sidang perdana tersebut, mengacu berita acara pemeriksaan yang dilakukan tim jaksa penyidik pada seksi pidana khusus.
    
"Agenda besuk adalah pembacaan dakwaan. Tapi tidak tahu juga kalau dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi. Namun biasanya untuk sidang perdana seperti ini agendanya hanya pembacaan dakwaan," katanya.
    
Heppy menjelaskan, JPU terdiri dari empat orang yang akan dipimpin (ketuai) langsung oleh Kajari Ponorogo Suwandi.
    
"Kalau soal penahanan kurungan penjara, itu sudah menjadi wewenang dari hakim tipikor," ujarnya.
    
Heppy mengatakan, kejaksaan tidak akan mengitervensi kewenangan majelis hakim terkait perlu/tidaknya penahanan diri Yuni Widyaningsih.
    
"Kami belum tahu. Itu semua kan kewenangan majelis hakim, dilihat nanti majelis hakim gimana menerapkan penahanannya," cetus Heppy.
    
Mantan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih disangka menjadi aktor intelektual dari dugaan kasus korupsi program Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan periode 2012-2013 dengan nilai proyek total sebesar RP8,1 miliar.
    
Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2014.
    
Dalam kasus ini ada delapan orang telah diseret ke pengadilan tipikor dan proses hukumnya dinyatakan "inkract" (berkekuatan hukum tetap), di antaranya tujuh orang telah selesai masa hukuman, satu orang masih menjalani hukuman dan tinggal mantan Wabup Yuni Widyaningsih yang belum menjalani proses persidangan tersebut.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016