Jember, (Antara Jatim) - Setelah sekian tahun menanti sebuah peraturan daerah (perda) yang melindungi warga berkebutuhan khusus, kini para penyandang disabilitas tersebut bisa bernapas lega karena DPRD Kabupaten Jember mengesahkan perda inisiatif di antaranya Perda Disabilitas.

Bahkan, penyerahan Perda Disabilitas tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni kepada Bupati Jember Faida yang disaksikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pada puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 3 Desember 2016.

Anggota DPRD Jember mengaku sudah bekerja semaksimal mungkin untuk membuat lima perda inisiatif, termasuk Perda Disabilitas dengan tujuan memberikan perlindungan kepada para penyandang cacat dan memberikan hak yang sama kepada mereka untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya.

Dengan adanya perda tersebut, ia berharap seluruh pelayanan dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Jember harus menyediakan sarana dan prasarana untuk para penyandang disabilitas untuk bisa menjangkau atau mengakses kantor tersebut.

Ia berharap semua pihak mendukung untuk mewujudkan Kabupaten Jember sebagai kota yang ramah terhadap difabel, sehingga implementasi Perda Disabilitas tersebut dapat berjalan dengan maksimal.

Bupati Jember Faida mengatakan setelah ditandatangani Perda Disabilitas, maka seluruh jajaran di Pemkab Jember, mulai bupati, camat, lurah dan kepala desa, sudah harus siap menjalankan peraturan daerah tersebut.

Faida juga meminta semuanya mendukung dan sekaligus meningkatkan Jember jadi kota inklusi sebagai sebuah komitmen bupati dengan seluruh masyarakat Jember untuk peduli terhadap mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

Perayaan Hari Disabilitas Internasional yang digelar di Kabupaten Jember bagi bupati perempuan pertama di Jember itu, merupakan sebuah kehormatan karena biasanya perayaan tersebut digelar di kota-kota besar, sehingga Jember akan bertekad mewujudkan sebagai kota layak inklusi.

Jember yang terkenal dengan berbagai potensi, lanjutnya, bakal semakin ramah dengan para penyandang disabilitas dan tentu ini menjadi harapan besar karena adanya penetapan perda untuk memberikan perlindungan terhadap difabel, sehingga perda itu menjadi kado terindah untuk para difabel di akhir tahun ini.
     
Wujudkan Kota Layak Inklusi
Sementara Ketua umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Gufroni Sakaril mengaku bangga dengan penetapan Perda Disabilitas di Kabupaten Jember yang bertepatan dengan Hari Disabilitas Internasional.

Bahkan ia membuat pantun berbunyi "Hujan lebat di bulan Desember, beli baju di Salemba Beluntas, memang hebat Bupati Jember karena kotanya maju dan peduli disabilitas".

Ia mengatakan tahun ini Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan dalam undang-undang tersebut menggambarkan betapa pentingnya perubahan paradigma bagi penyandang disabilitas yang semula paradigmanya hanya belas kasihan, namun kini paradigmanya pemenuhan hak.

Penyandang disabilitas sama dengan warga negara lain yang ingin punya pendidikan yang tinggi, ingin punya pekerjaan, ingin menjadi Bupati, menteri sosial, dan tentunya ingin bisa memenuhi kebutuhannya sendiri.

Ketua Umum Penyandang Disabilitas itu berharap Perda Disablitas yang sudah disahkan Pemkab dan DPRD Jember bisa dijalankan dengan optimal, sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Jember yang ramah difabel dan menjadi kota yang layak inklusi.

Puncak perayaan Hari Disabilitas Internasional di Jember juga dihadiri oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang juga mengapresiasi penetapan perda itu yang bertepatan dengan Hari Disabilitas Internasional itu.

"Saya berterima kasih kepada DPRD Jember yang telah berinisiatif membuat perda tentang perlindungan disabilitas dan begitupun dengan Pemkab Jember, saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," katanya saat menghadiri puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional di Jember pada 3 Desember 2016.

Dengan disahkannya perda tentang perlindungan dan aksebilitas masyarakat penyandang disabilitas tersebut, Kabupaten Jember merupakan daerah yang pertama kali memiliki peraturan daerah perlindungan masyarakat disabilitas, setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ia mengatakan Kabupaten Jember luar biasa karena telah melahirkan pertama kali perda tentang perlindungan masyarakat disabilitas dan mengaku sudah melihat isinya, bahkan dalam APBD Jember akan disiapkan anggaran khusus penyandang disabilitas.

"Saya berharap kepada pemerintah kabupaten/ kota di seluruh Indonesia untuk segera mengikuti langkah Jember, dengan merumuskan perda perlindungan masyarakat penyandang disabilitas," ujarnya.

Dengan penetapan perda tersebut di akhir tahun, diharapkan akan membawa dampak terhadap kehidupan sosial masyarakat, terutama tidak akan ada lagi diskriminasi terhadap saudara-saudara kita penyandang disabilitas dan Kabupaten Jember perlahan-lahan akan menjadi sebuah kota yang ramah difabel dan kota layak inklusi.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016